Implementasi Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Generasi Z di Ekosistem Digital

Authors

  • Muhamad Abas Universitas Buana Perjuangan Karawang
  • Wike Nopianti Universitas Buana Perjuangan Karawang

Keywords:

Genarasi Z, Perlindungan, Tantangan, Ketenagakerjaan

Abstract

Transformasi digital telah mengubah lanskap ketenagakerjaan Indonesia, khususnya bagi Generasi Z (lahir 1997-2012) yang mendominasi sektor ekonomi digital dan industri kreatif, namun menghadapi persoalan mendasar berupa ketiadaan perlindungan hukum memadai dan ketidakjelasan status kepegawaian. Penelitian ini menggunakan pendekatan mixed method yang menggabungkan penelitian hukum normatif dengan penelitian hukum empiris melalui survei terhadap 20 responden pekerja digital berusia 21-26 tahun untuk menganalisis implementasi perlindungan hukum berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun 85% responden telah terdaftar BPJS dan sebagian menilai perlindungan hukum cukup efektif, terdapat kesenjangan signifikan antara pekerja tetap yang mendapat perlindungan lengkap dengan pekerja freelance atau mitra platform yang rentan eksploitasi akibat rendahnya literasi hukum (mayoritas hanya memahami sebagian kecil UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja), minimnya sosialisasi regulasi, ketiadaan kontrak tertulis jelas, ketidakpastian upah, dan ambiguitas status kepegawaian yang memungkinkan platform menghindari kewajiban perlindungan tenaga kerja. Konsensus kuat dari Generasi Z menunjukkan perlunya regulasi khusus untuk pekerja platform digital, peran aktif pemerintah, dan perlindungan komprehensif yang mencakup kejelasan status hubungan kerja, jaminan sosial, standar upah layak, dan perlindungan data pribadi. Penelitian ini merekomendasikan reformasi kebijakan menyeluruh meliputi sosialisasi hukum masif berbasis digital, klarifikasi status kepegawaian dengan kategori "pekerja platform" yang mendapat perlindungan dasar namun tetap fleksibel, transparansi algoritma platform, perluasan akses jaminan sosial adaptif, sistem penyelesaian sengketa cepat dan murah, penguatan kapasitas penegak hukum, serta dialog multi-stakeholder berkelanjutan untuk memastikan ekosistem kerja digital Indonesia tumbuh inovatif tanpa mengorbankan kesejahteraan dan hak-hak fundamental pekerja muda. Generation Z (born 1997–2012), who dominate the digital economy and creative industries but face fundamental issues such as inadequate legal protection and unclear employment status. This study employs a mixed-method approach combining normative and empirical legal research through a survey of 20 digital workers aged 21–26 to analyze the implementation of legal protection based on Law No. 13 of 2003 in conjunction with Law No. 6 of 2023 on Job Creation. The findings reveal that although 85% of respondents are registered with BPJS (Social Security), and some perceive legal protection as fairly effective, a significant gap remains between permanent employees who receive comprehensive protection and freelancers or platform partners, who are vulnerable to exploitation due to low legal literacy (most understand only a small portion of the Manpower Law and the Job Creation Law), limited regulatory outreach, lack of clear written contracts, wage uncertainty, and ambiguous employment status that allows platforms to evade labor protection obligations. A strong consensus among Generation Z highlights the urgent need for specific regulations for digital platform workers, active government involvement, and comprehensive protection encompassing clear employment status, social security, fair wage standards, and personal data protection. This study recommends comprehensive policy reforms, including large-scale digital legal education, clarification of employment status through a “platform worker” category ensuring basic yet flexible protection, platform algorithm transparency, expanded access to adaptive social security, fast and affordable dispute resolution systems, capacity building for law enforcers, and continuous multi-stakeholder dialogue to ensure Indonesia’s digital work ecosystem grows innovatively without compromising the welfare and fundamental rights of young workers.

References

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika, 2021.

Asri Wijayanti. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Sinar Grafika, 2020.

Harahap, Arifuddin Muda. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Literasi Nusantara, 2020.

Indra Afrita, S. H. Hukum Ketenagakerjaan Dan Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial Di Indonesia. Absolute Media, 2021.

Ledoh, Cartika Candra, Loso Judijanto, Aji Jumiono, Apriyanto Apriyanto, dan Hakpantria Hakpantria. Revolusi Industri 5.0: Kesiapan Generasi-Z Dalam Menghadapi Persaingan Global. PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2024.

Pujianto, Wahyu Eko, Achmad Zaki, dan Ikhwan Abdillah. Time To Change: Organization And Z Change. Pustaka Aksara, 2024.

Adha, Lalu Hadi. “Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Perlindungan Hak-Hak Pekerja Migran Indonesia Di Desa Sesela.” Private Law 4, no. 1 (2018): 273–86.

Aprilita, Aprilita. “Strategi Pengelolaan Sumber Daya Manusia Pada Generasi Z Tantangan Dan Peluang Di Era Digital Untuk Meningkatkan Kematangan Karir.” Advances In Social Humanities Research 2, no. 2 (2024): 221–35.

Arliman, Laurensius. “Perkembangan Dan Dinamika Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia.” Jurnal Selat 5, no. 1 (2017): 74–87.

Innash, Ar-Rahiim, dan Adhi Budi Susilo. “Aktualisasi Undang-Undang Cipta Kerja Pencipta Lapangan Kerja Bagi Generasi Z.” J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah 3, no. 5 (2024): 4270–77.

Mahmudah, Dede. “Upaya Pemberdayaan Tik Dan Perlindungan Generasi Z Di Era Digital.” Majalah Semi Ilmiah Populer Komunikasi Massa 1, no. 01 (2020).

Rismaya, Erin, Abdul Nasir, dan Dadan Setiawan. “The Effectiveness of Skills Education Programs in Enhancing the Economic Competitiveness of Generation Z: Efektivitas Program Pendidikan Keterampilan Terhadap Peningkatan Daya Saing Ekonomi Generasi Z.” Edukasi: Journal of Educational Research 5, no. 1 (2025): 10–23.

Sari, Arum Pandan. “Work Life Balance Pada Generasi Z Pekerja Gig Economy.” Jurnal Pustaka Cendekia Hukum Dan Ilmu Sosial 2, no. 3 (2024): 503–10.

Tamba, Riris Debora. “Peluang Dan Tantangan Dalam Karir Generasi Z Di Era Revolusi Industri 5.0.” Jurnal Komunikasi 2, no. 9 (2024): 716–28.

Zumhas, Churin Sukmadina. “Studi Eksplorasi Pengalaman Pekerja Generasi Z Terkait Phk Massal.” JMBI UNSRAT (Jurnal Ilmiah Manajemen Bisnis Dan Inovasi Universitas Sam Ratulangi) 11, no. 1 (2024): 271–95.

Downloads

Published

2025-12-03

How to Cite

Abas, M., & Nopianti, W. (2025). Implementasi Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Generasi Z di Ekosistem Digital. Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 29, 18–29. Retrieved from https://conferenceproceedings.ump.ac.id/pssh/article/view/2072

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.