Penyelesaian Hukum dan Peran Perusahaan Serta Pemerintah Terhadap Pekerja yang Melakukan Wanprestasi Perjanjian Management Trainee dan Ikatan Dinas
Keywords:
Wanprestasi, Perjanjian Kerja, Ikatan DinasAbstract
Management Trainee (MT) sebagai bentuk program pelatihan terstruktur bagi fresh graduate atau pekerja muda untuk mempersiapkan mereka menjadi pemimpin masa depan perusahaan, dengan pengalaman di berbagai divisi dan pelatihan bisnis seperti operasional, strategi, pemasaran, keuangan, dan SDM. Seringkali, kandidat MT berhenti sebelum program selesai, menimbulkan kerugian bagi perusahaan. Untuk mencegah hal ini, dirancang Management Trainee dan Ikatan Dinas yang mengatur hak, kewajiban, dan jangka waktu kerja. Penelitian ini bertujuan menganalisis wanprestasi pekerja dalam perjanjian MT dan Ikatan Dinas, mekanisme penyelesaiannya, serta sistem yang dapat meminimalkan risiko wanprestasi melalui peran pengusaha dan pemerintah. Fokus penelitian mencakup bentuk-bentuk wanprestasi, penyelesaian litigasi dan non-litigasi, serta dampak hukumnya dalam konteks perjanjian kerja yang mengandung pelatihan dan ikatan dinas. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis normatif-empiris. Hasil penelitian menegaskan bahwa wanprestasi pekerja dalam perjanjian MT memiliki implikasi hukum yang kompleks, di mana pihak yang melakukan wanprestasi wajib mengganti kerugian sesuai peraturan perundang-undangan, baik dalam konteks hukum perdata maupun ketenagakerjaan.
References
Amalia, Nanda. Hukum Perikatan. Aceh: Unimal Press, 2016.
Arifuddin. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Malang: Literasi Nusantara, 2020.
Harahap, Yahya. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Martono, Endro. Hukum Kontrak dan Perkembangannya. Solo: Pustaka Iltizam, 2016.
J. Satrio. Hukum Perikatan (Perikatan Pada Umumnya). Bandung: PT Alumni, 1999.
R. Subekti. Hukum Perjanjian Intermasa. Jakarta: Intermasa, 2009.
Wibowo, Agus. Hukum Perburuhan. Semarang: Universitas STEKOM, 2024.
Adati, Medika Andarika. “Peranan Perjanjian Kerja Dalam Mewujudkan Terlaksanaya Hak dan Kewajiban Para Pihak Dalam Hubungan Ketenagakerjaan “ 7, no. 2 (2017).
Devi, Ni Kadek Candra Nanda; Mahadewi, Kadek Julia. “Skema Penyelesaian Sengketa Melalui Proses Mediasi Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2016“ 6, no. 2 (2022).
Iwanti, Nur Azza Morlin; Taun. “Akibat Hukum Wanprestasi Serta Upaya Hukum Wanprestasi Berdasarkan Undang-Undang yang Berlaku“ 6, no 2 (2022).
Mantili, Rai. “Konsep Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Antara Serikat Pekerja Dengan Perusahaan Melalui Combined Process (Med-Arbitrase) “ 6, no. 1 (2021).
Sabillah, Syahdan; Pamungkas, Yogo. “Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Melalui Mekanisme yang Sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undangan“ 6, no. 4 (2024).
Sinaga, Niru Anita. “Peranan Perjanjian Kerja Dalam Mewujudkan Terlaksanaya Hak dan Kewajiban Para Pihak Dalam Hubungan Ketenagakerjaan“ 7, no. 2 (2017).
Wulandari, Maria Mu’ti; Afwa, Ulil; Sutrisno, Putri Ayu. “The Urgency of The Principle of Balance in The Service Bond Agreement of Lion Air Group“ 13, no. 1 (2024).
Yuanitasari, Deviana; Kusmayanti, Hazar. “Pengembangan Hukum Perjanjian Dalam Pelaksanaan Asas Itikad Baik Pada Tahap Pra Kontraktual“ 3, no. 2 (2020).
Downloads
Published
How to Cite
License
Copyright (c) 2025 Proceedings Series on Social Sciences & Humanities

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.





