Model Hubungan Hukum Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara pada Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) di Indonesia

Penulis

  • Khairani Khairani Universitas Andalas
  • Gusminarti Gusminarti Universitas Andalas
  • Qurratul Hilma Universitas Andalas

Kata Kunci:

kepastian kerja, model hubungan kerja, non-ASN, PTN-BH

Abstrak

Penelitian ini mengkaji model hubungan hukum antara pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) dengan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) di Indonesia, dengan fokus pada bagaimana kerangka regulasi dan kebijakan kelembagaan memengaruhi kepastian kerja, perlindungan hukum, dan stabilitas masa kerja mereka. Analisis diarahkan pada regulasi utama seperti Undang-Undang Pendidikan Tinggi, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, dan Undang-Undang Ketenagakerjaan, serta pemetaan praktik hubungan kerja di berbagai PTN-BH untuk melihat variasi implementasinya terhadap job security pegawai non-ASN. Penelitian menggunakan metode yuridis-empiris melalui pendekatan normatif dan sosiologis. Data primer dihimpun melalui wawancara mendalam dan kuesioner kepada manajemen PTN-BH, pegawai non-ASN, dan regulator, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi literatur dan analisis peraturan perundang-undangan. Tahapan penelitian meliputi identifikasi masalah, kajian teori dan regulasi, pengumpulan data, analisis, perumusan model hubungan hukum, serta penyusunan rekomendasi kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status kepegawaian non-ASN pada PTN-BH umumnya diatur melalui Peraturan Pemerintah khusus masing-masing PTN-BH dan diturunkan dalam peraturan rektor. Pengangkatan pegawai dilakukan melalui Keputusan Rektor atau Dekan dengan konsekuensi kepegawaian berada di bawah tanggung jawab pimpinan PTN-BH. Terdapat variasi praktik hubungan kerja antar-PTN-BH yang berdampak pada tingkat kepastian masa kerja pegawai non-ASN. Penelitian ini selaras dengan Peta Jalan Penelitian Universitas Andalas 2020–2024, terutama dalam bidang hukum dan kebijakan publik terkait otonomi perguruan tinggi serta perlindungan tenaga kerja pendidikan. Luaran penelitian mencakup artikel ilmiah terakreditasi, model hubungan kerja ideal, dan rekomendasi kebijakan penguatan perlindungan hukum serta stabilitas masa kerja pegawai non-ASN.

Referensi

Aloewic, T. F. Naskah Akademis tentang Pemutusan Hubungan Kerja dan Penyelesaian Perselisihan Industrial. Cet. 11. BPHN, 1996.

Hartono, J. Segi Hukum Penyelesaian Perselisihan Perburuhan. Rajawali Pers, 1992.

Khairani. Pengantar Hukum Perburuhan dan Ketenagakerjaan. Prenadamedia Group, 2017.

———. Kepastian Hukum Hak Pekerja Outsourcing Ditinjau dari Konsep Hubungan Kerja antara Pemberi Kerja dengan Pekerja. USU Press, 2019.

———. Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Rajagrafindo Persada, 2020.

Khakim, A. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Citra Aditya Bakti, 2014.

Rahardjo, S. Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti, 2000.

Saragih, B. R. Hukum Kepegawaian di Indonesia. Rajawali Pers, 2017.

Standing, Guy. The Precariat: The New Dangerous Class. Bloomsbury, 2011.

Sutedi, A. Hukum Ketenagakerjaan. Sinar Grafika, 2009.

Wahab, A. Reformasi Pendidikan Tinggi di Indonesia: Tantangan dan Peluang. Pustaka Pelajar, 2004.

Abdullah, H., K. M. Akbar, dan T. Y. Permana. “Dampak Adanya Kebijakan Otonom PTN-BH terhadap Komersialisasi: Studi Kasus ITB.” Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu 2, no. 6 (2024): 287–291. https://doi.org/10.59435/gjmi.v2i6.528.

Anggraini, R. “Implikasi PTN-BH terhadap Status Pegawai Non-ASN.” Jurnal Hukum & Pembangunan 48, no. 2 (2018): 205–222.

Darlis, A., M. A. Lubis, M. Farha, R. R. P. Laoli, dan S. I. Lestari. “Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTN-BH).” Humantech: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia 2, no. 3 (2023): 585–597.

Kunarti. “Hubungan Kerja Pegawai Non-ASN dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan.” Jurnal Rechts Vinding 9, no. 2 (2020): 225–240.

Nur, A. “Otonomi Pengelolaan Sumber Daya Manusia pada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.” Jurnal Manajemen Pendidikan 6, no. 2 (2017). https://media.neliti.com/media/publications/229512-otonomi-pengelolaan-sumber-daya-manusia-8944debd.pdf.

Sudrajat, T. “Hubungan Kerja dalam Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum: Perspektif Hukum Administrasi Negara.” Jurnal Hukum dan Pembangunan 50, no. 4 (2020): 912–914.

Utama, K. W. “Analisis Status Hukum Pegawai di PTN-BH.” Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik 12, no. 2 (2017): 145–162.

Laksono, W. B. “Implementasi Kebijakan Penataan Tenaga Pendidik Non-Pegawai Negeri Sipil pada Perguruan Tinggi: Studi Kasus Universitas Negeri Malang.” Tesis, Universitas Brawijaya, 2020. https://repository.ub.ac.id/188387/.

Ramadan, F. “Dampak Liberalisasi Pendidikan Tinggi terhadap Distribusi Pendidikan Tinggi di Indonesia,” 2017. http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/28318.

Universitas Gadjah Mada. “93 Dosen Tetap Non-PNS UGM Terima SK Pengangkatan.” 6 Februari 2017. https://ugm.ac.id/id/berita/14098-93-dosen-tetap-non-pns-ugm-terima-sk-pengangkatan/.

Departemen Teknik Geodesi UGM. “Rekrutmen Dosen Tetap Non-PNS Universitas Gadjah Mada,” 2017. https://geodesi.ugm.ac.id/rekrutmen-dosen-tidak-tetap-non-pns-universitas-gadjah-mada/.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. LN No. 158/2012.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. LN No. 133/2023.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2021 tentang Universitas Andalas.

Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Diponegoro.

Diterbitkan

2025-12-03

Cara Mengutip

Khairani, K., Gusminarti, G., & Hilma, Q. (2025). Model Hubungan Hukum Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara pada Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) di Indonesia. Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 29, 50–59. Diambil dari https://conferenceproceedings.ump.ac.id/pssh/article/view/2077

Artikel Serupa

<< < 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.