Penguatan Mekanisme Non-Litigasi Hubungan Industrial melalui Pendekatan Handep Hapakat: Analisis Normatif

Authors

  • Fransisco Fransisco Universitas Palangka Raya

Keywords:

Handep Hapakat, Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial, Non-Litigasi, Kearifan Lokal

Abstract

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia selama ini masih didominasi oleh jalur litigasi di Pengadilan Hubungan Industrial, yang sering kali memakan  waktu lama,  biaya  tinggi, dan meninggalkan  ketegangan sosial antara pekerja dan pengusaha. Dalam konteks ini, nilai-nilai kearifan lokal seperti falsafah Handep Hapakat dari masyarakat Dayak Kalimantan Tengah menjadi relevan untuk memperkuat mekanisme penyelesaian non- litigasi. Falsafah ini menekankan semangat gotong royong, musyawarah, dan mufakat sebagai dasar  penyelesaian  sengketa yang mengedepankan keadilan sosial dan pemulihan hubungan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk mengkaji peluang integrasi nilai-nilai Handep Hapakat dalam sistem penyelesaian hubungan industrial di Indonesia. Hasil analisis menunjukkan  bahwa nilai-nilai hukum adat Dayak memiliki kesesuaian dengan asas musyawarah dan prinsip keadilan restoratif dalam hukum ketenagakerjaan nasional. Integrasi nilai Handep Hapakat tidak hanya memperkaya hukum positif, tetapi juga memperkuat upaya pembangunan hukum ketenagakerjaan yang inklusif, partisipatif, dan berkelanjutan sesuai dengan agenda kerja layak dan pertumbuhan ekonomi nasional.

References

Firmanto, Taufik, Sufiarina Sufiarina, Frans Reumi, and Indah Nur Shanty Saleh. Metodologi Penelitian Hukum: Panduan Komprehensif Penulisan Ilmiah Bidang Hukum. PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2024.

Hazairin. Demokrasi Pancasila. Jakarta: Bina Aksara, 1990.

Kardinal Tarung. Lima Pena Lima Pesan Semesta. Palangka Raya: Rumah Ide Indonesia, 2022.

Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective (New York: Russell Sage Foundation, 1980).

Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009. Soepomo. Bab-Bab tentang Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita, 2020.

Van Vollenhoven. Orientasi dalam Hukum Adat Indonesia. Jakarta: Jambatan, 2013. Yulia. Hukum Adat. Lhokseumawe: Unimal Press, 2016.

Jannatin Nisa dan Dahlianoor. Eksistensi Hukum Adat Dayak Kalimantan Tengah di Era Revolusi Industri 4.0. Palangka Raya: Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya, 2022.

Kurniati, Yeti, Dhanang Widijawan, Agus Awaludin, Prasetia Randiana, Giovani Anggasta Pratiwi Lambouw, and Aep Suhendi. "Metode Dan Skema Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Untuk Meningkatkan Efektivitas Sistem Hukum Ketenagakerjaan." Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. 4 (2025).

Pelu, Ibnu Elmi AS, and Jefry Tarantang. "Interkoneksi Nilai-Nilai Huma Betang Kalimantan Tengah dengan Pancasila." Jurnal Studi Agama dan Masyarakat (2018) Yulia. Hukum Adat. Lhokseumawe: Unimal Press, 2016.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah.

Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Tanah Adat dan Hak-Hak Adat atas Tanah.

Downloads

Published

2025-12-03

How to Cite

Fransisco, F. (2025). Penguatan Mekanisme Non-Litigasi Hubungan Industrial melalui Pendekatan Handep Hapakat: Analisis Normatif. Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 29, 132–137. Retrieved from https://conferenceproceedings.ump.ac.id/pssh/article/view/2086

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.