Konsep Sistem Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia

Authors

  • Chamdani Chamdani Universitas Wijaya Putra Surabaya
  • Nobella Indradjaja Universitas Wijaya Putra Surabaya

Keywords:

Jaminan Sosial, Ketenagakerjaan, Pekerja Migran Indonesia, Perlindungan Hukum

Abstract

Sistem jaminan sosial bagi pekerja migran Indonesia (PMI) mencakup perlindungan sosial yang dijamin oleh undang-undang, bertujuan untuk memastikan kesejahteraan dan hak-hak PMI. Sistem ini merupakan amanat dari UUD 1945, yang mewajibkan negara untuk menjamin kesejahteraan seluruh rakyat, termasuk PMI. Jaminan sosial terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT), yang diatur dalam berbagai peraturan, termasuk UU No. 18 Tahun 2017 dan Permenaker No. 4 Tahun 2023. Namun, bagaimana penerapan kebijakan pemerintah terkait jaminan sosial bermanfaat bagi PMI. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif yang menerapkan prosedur inventarisasi data, telaah, analisis, dan pengertian terkait instrumen perundang-undangan dan peraturan sebagai bentuk hukum positif yang memberikan perlindungan bagi masyarakatnya. Penelitian deskriptif analisis ini memiliki tujuan untuk mendeskripsikan serta menelaah relasi antara asas, konsep, dan lain-lain secara ilmiah dalam suatu ranah ilmu serta berfokus pada permasalahan yang terjadi, dengan cara menganalisis data serta fenomena yang relevan dan menjabarkannya secara deskriptif. Realitas penyelenggaraan sosial dihadapkan pada berbagai tantangan dalam regulasi, akses, dan kebijakan pemberi kerja yang mempengaruhi pekerja migran Indonesia (PMI). Walaupun terdapat tantangan dalam implementasinya, seperti ketidakselarasan regulasi dan akses yang terbatas, upaya untuk memperbaiki dan meningkatkan manfaat jaminan sosial bagi PMI terus dilakukan, dengan harapan dapat mengurangi risiko dan memperbaiki standar hidup mereka di luar negeri.

References

Bahagijo, Sugeng, and Sri Aryani. “FINAL REPORT for GIZ-DJSN Version 17/12/2021 Rapid Study on The Effectiveness of Social Security Implementation for Indonesian Migrant Workers (PMI) and Their Families and Its Impact during the COVID-19 Pandemic.” Jakarta, December 17, 2021. https://djsn.go.id/files/dokumen/Dokumen Kajian/202206221122Hasil Kajian.pdf.

Chamdani, and Nobella Indradjaja. Hukum Ketenagakerjaan: Perlindungan Hukum Upah Pekerja/Buruh Atas Upah Minimum Paska Keluarnya Undang-Undang Cipta Kerja Dalam Perspektif Pidana Ketenagakerjaan. Bandung: Widina Media Utama, 2024.

D.A., Ady Thea. “Pemerintah Naikan Manfaat Jaminan Sosial Pekerja Migran.” HukumOnline.com, March 3, 2023. https://www.hukumonline.com/berita/a/pemerintah-naikan-manfaat-jaminan-sosial-pekerja-migran- lt6401c9d483a2f/?page=1.

Hadi Adha, Lalu. “Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia Yang Bekerja Sebagai Awak Kapal Perikanan (AKP) Asing.” Private Law 2, no. 3 (January 9, 2023): 795–815. https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.2112.

Ikhsan, Muhammad, Hilda Muliana, and Sabda Wahab. “Penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional Oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.” Sol Justicia 4, no. 2 (December 2021): 141–50. https://media.neliti.com/media/publications/408592-penyelenggaraan-sistem-jaminan-sosial-na- eb81050a.pdf.

Indradjaja, Nobella, and Chamdani. “Legal Protection for Outsourced Workers/Laborers Towards Diploma Detention Policy Committed by The Employer.” Journal of Governance Risk Management Compliance and Sustainability, 3, no. 1 (2023): 1–10. https://doi.org/https://doi.org/10.31098/jgrcs.v3i1.1378.

Karso, A. Junaedi. Buku Ajar PEMERINTAH NASIONAL. Purbalingga: EUREKA MEDIA AKSARA, 2024.

Nurhadi, Fathur Rahman, Ahmad Ma’ruf, and Kafa Abdallah Kafaa. Jaminan Sosial Di Indonesia: Sejarah, Teori, Dan Tantangan Masa Depan. Edited by Venda Pratama Putra. Jakarta: Friedrich Ebert Stiftung, 2024.

Putra, Marsudi Dedi. “Negara Kesejahteraan (Welfare State) Dalam Perspektif Pancasila.” LIKHITAPRAJNA Jurnal Ilmiah 23, no. 2 (September 2021): 139–51.

Tjitrawati, Aktieva Tri. “PERLINDUNGAN HAK DAN PEMENUHAN AKSES ATAS KESEHATAN BAGI TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI.” Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 29, no. 1 (May 31, 2017): 54. https://doi.org/10.22146/jmh.17651.

Tsabitah, Annisa Farras, and H. Siti Hajati Hoesin. “Perlindungan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah.” Jurnal Ilmiah Global Education 5, no. 2 (June 7, 2024): 789–802. https://doi.org/10.55681/jige.v5i2.2619.

Zakia Arikinanti, Enjum Jumhana, Desriama Peronika Sihite, Analisa Br Gurusinga, and Yuliastuti Yuliastuti. “Analisis Pentingnya Suatu Sistem Terhadap Jaminan Sosial Bagi Para Tenaga Kerja.” Eksekusi?: Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara 3, no. 1 (January 30, 2025): 227–35. https://doi.org/10.55606/eksekusi.v3i1.1765.

Downloads

Published

2025-12-03

How to Cite

Chamdani, C., & Indradjaja, N. (2025). Konsep Sistem Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia. Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 29, 138–144. Retrieved from https://conferenceproceedings.ump.ac.id/pssh/article/view/2087

Similar Articles

<< < 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.