Praktek Perbudakan Manusia dalam Kasus Penempatan Pekerja Migran Indonesia dalam Perspektif Undang-Undang PMI dan HAM
Keywords:
Hukum, Asas Legalitas, Tindak Pidana, Sanksi, Pekerja MigranAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik perbudakan modern dalam penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan studi kasus PMI asal Dompu, Nusa Tenggara Barat, serta menilai efektivitas perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 dan perspektif Hak Asasi Manusia (HAM). Kasus PMI Dompu menunjukkan adanya kerentanan struktural yang dipengaruhi kemiskinan, rendahnya akses pendidikan, dan praktik perekrutan ilegal yang berujung pada eksploitasi menyerupai perbudakan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis dengan spesifikasi deskriptif analitis. Data primer diperoleh melalui wawancara dan penelusuran informasi lapangan, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, serta instrumen HAM internasional. Seluruh data dianalisis secara kualitatif melalui penalaran logis, sistematis, dan terstruktur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU No. 18 Tahun 2017 telah menyediakan kerangka perlindungan yang komprehensif bagi PMI, implementasinya masih lemah pada aspek pengawasan, penegakan hukum terhadap perekrut ilegal, serta koordinasi antar lembaga baik di tingkat daerah maupun pusat. Dari perspektif HAM, praktik eksploitasi dan kerja paksa yang dialami PMI non-prosedural merupakan bentuk pelanggaran terhadap UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta instrumen internasional seperti Universal Declaration of Human Rights (UDHR) dan International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pencegahan perbudakan modern terhadap PMI membutuhkan penguatan regulasi, peningkatan pengawasan terhadap agen penempatan, penyuluhan hukum di daerah kantong migran, serta penguatan diplomasi dan kerja sama lintas negara. Upaya ini menjadi penting terutama untuk wilayah rentan seperti Dompu, NTB, yang secara sosial-ekonomi memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap praktik eksploitasi.
References
Muhaimin, “Metode Penelitian Hukum,” 2020.
Renny Desiana and Achmad Fauzan Iscahyono, “Pergerakan Becak Tradisional Dalam Mendukung Pariwisata Di Kota Yogyakarta” 11, no. 01 (2025): 63–75.
Forced Labour and Forced Marriage, Global Estimates of Modern Slavery, n.d. Labour and Marriage.
Global Report, Global Report on TRAFFICKING IN PERSONS, 2024.
Agusmidah, Asri Wijayanti, and Fithriatus Shalihah, Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Berdasarkan Undang-Undang No 18 Tahun 2017, 2020.
Rahel Elena Gultom, “Prospek Dan Tantangan Keimigrasian Pada Perlindungan Pekerja Migran Di Kawasan Asean Terhadap Asean Intergovernmental Commission on Human Rights ( AIHCR ),” 2025, 5249–58.
Bassina Farbenblum, Eleanor Taylor-nicholson, and Sarah Paoletti, Akses Buruh Migran Terhadap Keadilan Di Negara Asal: Studi Kasus Indonesia, n.d.
Desi Fitriani, Dadang Ramdhan, and Andriyani Hapsari, “STRATEGI PENINGKATAN KOMPETENSI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA STRATEGIES FOR INCREASING THE COMPETENCY OF” 49, no. 2 (2023): 191–202, https://doi.org/10.14203/jmi.v49i2.1367.
Ratna Dewi Wuryandari, “Perempuan Dan Penerapan Etika Feminis Dalam Tata Kelola Perlindungan Pekerja Migran Indonesia” 17, no. 1 (2022): 1–10, https://doi.org/10.47198/naker.v17i1.111.
Bahdatul Nur Laili et al., “POLA RELASI GENDER DI KALANGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA?: STUDI KASUS KELUARGA PEKERJA MADURA DI MALAYSIA” 6, no. 2 (2024): 1–11.
Romli Atmasasmita, “Romli Atmasasmita,m Latar Belakang Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi Di Indonesia , Jakarta, 2000, Hlm. 1. 1,” 1960, 1–25.
Aslihatul Rahmawati and Nur Halimah, “2100-Article Text-9128-1-10-20241031,” Jurnal Abdimas Prakasa Dakara 4 (2024): 135–42.
Ali Ashar et al., “New Paradigm Metode Penelitian Kepustakaan (Library Research) Di Perguruan Tinggi,” An-Nuur: The Journal of Islamic Studies 14, no. 1 (2024): 1–9.
Agusmidah, Wijayanti, and Shalihah, Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Berdasarkan Undang-Undang No 18 Tahun 2017.
Ardjuna Min Akbar and Zaeni Asyhadie, “Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Pada Masa Pasca Penempatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” Jurnal Private Law Fakultas Hukum Universitas Mataram 1, no. 1 (2025): 82–88.
Ikhwan Mahlufi et al., “Interdisciplinary Explorations in Research ‘ STOP BULLYING ’” 1, no. 18 (2025): 57–65
Anto Kustanto, “Buruh Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Di Indonesia,” Indonesian State Law Review (ISLRev) 2, no. 1 (2019): 228–33, https://doi.org/10.15294/islrev.v2i1.35147.
A U KHAWARIZMI, “Peran Iom (International Organization for Migration) Dalam Melindungi Pekerja Migran Indonesia (Pmi) Di Malaysia Tahun 2021 …,” Repository.Unsri.Ac.Id, 2023.
Kustanto, “Buruh Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Di Indonesia.”
Agus Tohawi et al., “Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Migran Indonesia: Tantangan Dan Strategi Implikasinya,” Indonesian Journal of Humanities and Social Sciences 5, no. 4 (2025): 2117–30, https://doi.org/10.33367/ijhass.v5i4.6692.
Mohammad Imamin Na’im, “Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural Menurut,” Jurnal Negara Dan Keadilan 14, no. 1 (2024): 27–39.
A A Istiqfa, “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia Di Luar Negeri (Studi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran),” Jurnal Fakultas Hukum UNSRAT 14, no. 1 (2024): 1–13.
Zati Rizqi Muhammad, “Pertanggungjawaban Indonesia Sebagai Negara Peratifikasi Konvensi Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran Dan Anggota Keluarganya,” Jurist-Diction 7, no. 1 (2024): 165–86, https://doi.org/10.20473/jd.v7i1.55051.
Lahia Jeremya Chandra, Cornelis Dj. Massie, and Decky J. Paseki, “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia Menurut Konvensi Internasional Tentang Hak-Hak Pekerja Migran Tahun 1990,” Jurnal Fakultas Hukum Unsrat Lex Privatum 13, no. 01 (2024).
Hartono Widodo and R. Jossi Belgradoputra, “Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” Binamulia Hukum 8, no. 1 (2019): 107–16, https://doi.org/10.37893/jbh.v8i1.42.
Fithriatus Shalihah and Muhammad Nur, “Human Rights Violation Against the Indonesian Migrant Fisheries Crew in Chinese-Flagged Long Xing Vessel,” Yustisia Jurnal Hukum 10, no. 1 (2021): 67, https://doi.org/10.20961/yustisia.v10i1.46515.
Sultoni Fikri, “Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia Bagi Pekerja Migran Indonesia Di Luar Negeri,” MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 2 (2022): 108, https://doi.org/10.52947/morality.v8i2.255.
Chandra, Massie, and Paseki, “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia Menurut Konvensi Internasional Tentang Hak-Hak Pekerja Migran Tahun 1990.”
Wapiatul Khoiriyah Harahap and Khalid, “Perlindungan Hukum Terhadap Wni Yang Menjadi Korban Perbudakan Di Luar Negeri Perspektif Hukum Pidana Islam,” Jurnal Interpretasi Hukum 4, no. 3 (2023): 452–60, https://doi.org/10.22225/juinhum.4.3.7898.452-460.
Downloads
Published
How to Cite
License
Copyright (c) 2025 Proceedings Series on Social Sciences & Humanities

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.





