Probation dalam PKWT: Tinjauan Yuridis Hukum Ketenagakerjaan Indonesia
Keywords:
Masa Percobaan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, SanksiAbstract
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan hubungan kerja yang dibatasi oleh jangka waktu tertentu. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja secara tegas melarang adanya masa percobaan (probation) dalam PKWT. Namun, praktik di lapangan menunjukkan masih banyak perusahaan yang memberlakukan probation terhadap pekerja PKWT. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perUndang-undangan dan konseptual untuk menganalisis pengaturan hukum, praktik, serta implikasi dari penerapan probation dalam PKWT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausul probation dalam PKWT merupakan perjanjian yang batal demi hukum, dan masa kerja pekerja tetap dihitung sejak awal masa kerja. Meski demikian, praktik ini tetap berlangsung karena sanksi yang ada hanya berupa sanksi administratif yang dinilai kurang efektif, serta lemahnya pengawasan dari dinas ketenagakerjaan yang cenderung menunggu laporan pekerja. Di sisi lain, posisi tawar pekerja yang lemah membuat mereka enggan melapor karena takut kehilangan pekerjaan. Kondisi ini menciptakan kerentanan bagi pekerja PKWT. Oleh karena itu, penulis menilai perlu adanya regulasi yang lebih tegas, termasuk sanksi denda dan peningkatan peran aktif dinas ketenagakerjaan dalam mengawasi pelaksanaan perjanjian kerja. Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap pekerja PKWT dapat lebih optimal dan mencegah praktik yang merugikan pekerja.
References
Abdul Khakim, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2019.
Iman Soepomo, «Hukum Perburuhan di Indonesia», Jakarta: Djambatan, 2018.
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.
Ferdinan Wahyu, «Prinsip Ultimum Remedium Dan Pertimabngan Hakim Dalam Perkara Pelanggaran Kebijakan Pembatasan Kegiatan Maasyarakat (Ppkm) Jawa-Bali (Studi Putusan Nomor 33/Pid.C/2021/Pn.Kng)» Verstek Jurnal Hukum Acara, file:///C:/Users/ASUS/Downloads/67622-188287-1-SM.pdf
Ghufran, Hendrik, Julista, «Kajian Terhadap Pengaturan Sanksi Denda Administratif Dalam Peraturan Daerah Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar» TATOHI Jurnal Ilmu Hukum, Volume 1 Nomor 9, November 2021:9665, file:///C:/Users/ASUS/Downloads/815-2464-1-SM.pdf
Rifasya Naura Salsabila, «Optimalisasi Aspek Pengawasan Ketenagakerjaan guna Memastikan Perlindungan Hukum atas Pemenuhan Hak-Hak Pekerja» Jurnal Ilmu pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia Volume 2, Nomor 3 (2025), 332,
Syerrin Hakim, Imam Haryanto, «Implementasi Pengawasan Dan Pemberian SanksiTerhadap PerusahaanAtas Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu,» Jurnal USM Law Review Vol 6 No 2 (2023):813
Unggul Agus Sangsoko, Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Hak Karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang Mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak Oleh Perusahaan (Studi Penelitian di Kota Semarang) (Semarang: Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2025),
Risna Dwi Agustin, «Unsur Hubungan Kerja dalam Membuat Perjanjian Kerja,» talenda.co, 15 September 2025.
Wila Wahyuni, «Landasan Hukum Masa Probation», Hukum Online.com, 3 Januari 2023 .
Luqman Hafidz, “Masa Percobaan Adalah: Definisi, Hak, dan Kewajiban”, talentics.id, 8 Mei 2023.
Erlangga Kurniawan, «Kesalahan Dalam PKWT Menyebabkan Status Karyawan Kontrak Menjadi Tetap» ercolaw.com.
Downloads
Published
How to Cite
License
Copyright (c) 2025 Proceedings Series on Social Sciences & Humanities

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.





