Mengagas Kepastian Hukum Perlindungan Hak-Hak Pekerja Perempuan dalam Hukum Ketenagakerjaan

Authors

  • Dessy Sunarsi Universitas Sahid Jakarta

Keywords:

Kepastian Hukum, Hak-hak, Pekerja Perempuan, Perlindungan Hukum

Abstract

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Mengatur hak dan kewajiban pekerja, termasuk pekerja perempuan. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Mengatur perlindungan hak-hak pekerja perempuan dalam lingkungan kerja. Berikut beberapa hak yang perlu diperhatikan: 1) Hak atas Kesetaraan dalam Kesempatan Kerja; 2) Hak atas Cuti Haid; 3) Hak atas Kesehatan dan Keamanan Kerja; 4) Hak Cuti Hamil dan Melahirkan; 5) Hak atas Keselamatan dari Pelecehan di Tempat Kerja. Meskipun secara fakta sudah begitu banyak ketentuan yang melindungi hak-hak tenaga kerja perempuan, data menunjukkan, masih banyak tenaga kerja perempuan yang mengalami kekerasan dan pelecehan di lingkungan kerja atau tidak dilaksanakannya hak-hak khusus yang diberikan dengan sepenuhnya. Hal ini bukan hanya karena pembatasan yang bersifat eksplisit dari perusahaan, tetapi juga bersifat implisit yang menyebabkan timbulnya kekhawatiran yang dialami tenaga kerja perempuan dalam menjalankan hak-haknya. Secara normatif masih belum memberikan kepastian dalam penegakan hukum terlaksananya hak-hak pekerja perempuan. Hal tersebut disebabkan oleh kurangnya kesadaran dan penegakan hukum serta stereotipe yang diskriminatif terhadap pekerja perempuan khususnya di sektor pengupahan. Masalah yang dibahas dalam tulisan ini adalah bagaimana kepastian hukum untuk melindungi hak-hak pekerja perempuan dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang adil dan setara. Dari segi regulasi perlu adanya sanksi yang tegas dan norma yang jelas terinci tentang hak-hak pekerja perempuan dan harmonisasi terhadap Peraturan Perundang-undangan lainnya yang mengatur pekerja perempuan.

References

Pati, Denisius Umbu et.al., 2023. Kesehatan & Keselamatan Kerja, PT. Sada Kurnia Pustaka, Banten

Angelina Stefanie, Gracie Mariska, Vicky Michelle Tandiamal, dan Rani Ivanka Sabar Silitonga, Kesetaraan Gender dalam Rumah Tangga untuk Wanita Karir, Jurnal Riset Hukum dan Pancasila

https://www.bps.go.id/id/statisticatable/2/MTE3MCMy/persentase-tenaga-kerja-formal-menurut-jenis-kelamin.html, diakses pada 3 November 2025

Kemnaker, Kekerasan Seksual Di Tempat Kerja Tidak Bisa Ditoleransi, https://kemnaker.go.id, 10 Juni

Konvensi ILO No. 100 Tahun 1951 tentang Upah yang sama bagi Pekerjaan Bernilai Sama bagi Pria dan Wanita yang diratifikasi melalui Undang-undang No. 80 Tahun 1957 dan Konvensi ILO No. 111 Tahun 1958 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan yang diratifikasi melalui UU No. 21 Tahun 1999.

Mulyani Djakaria, Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Wanita Untuk Memperoleh Hak-Hak Pekerja Dikaitkan Dengan Kesehatan Reproduksi, Jurnal Bina Mulia Hukum Volume 3, Nomor 1, September 2018 P-ISSN: 2528-7273 E-ISSN: 2540-9034

Nurhayati, E. (2019). "Tantangan Perlindungan Hukum bagi Pekerja Perempuan di Era Digital". Jurnal Hukum dan Pembangunan, 49(2), 308-322.

Riris Ardhanariswari, “Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Tenaga Kerja Perempuan Indonesia Dalam Perspektif Perkembangan Sistem Hukum Indonesia Abad 21”, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum jilid XXXIII No.1 April 2009, hlm. 97

Wina Puspitasari, “Perlindungan Hukum Terhadap Pengetahuan Tradisional dengan Sistem Perijinan: Perspektif Negara Kesejahteraan”, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum,Vol 1-No.1 tahun 2014.hal. 74

Undang-Undang Nomor 80 Tahun 1957 tentang Persetujuan Konvensi ILO No. 100 Tahun 1953 tentang Pengupahan yang Sama bagi Tenaga Kerja Wanita dan Pria untuk Pekerjaan yang Sama Nilainya

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada kluster Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPH pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan wajib pajak orang pribadi

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 3 tahun 1989 tentang Larangan PHK terhadap wanita menikah, hamil, menyusui

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di tempat kerja.

Downloads

Published

2025-12-03

How to Cite

Sunarsi, D. (2025). Mengagas Kepastian Hukum Perlindungan Hak-Hak Pekerja Perempuan dalam Hukum Ketenagakerjaan. Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 29, 255–263. Retrieved from https://conferenceproceedings.ump.ac.id/pssh/article/view/2102

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.