Upaya Penyelesaian Sengketa Peralihan Hak Waris Seorang Pengemong Pura Melalui Paruman di Banjar Adat Merta Buana Kelurahan Padangsambian
Kata Kunci:
Penyelesaiyan Sengketa, Peralihan Hak Waris, ParumanAbstrak
Masalah pewarisan dalam masyarakat adat Bali sering menimbulkan sengketa, khususnya terkait peralihan hak waris yang melibatkan kewajiban keagamaan dan adat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa peralihan hak waris secara non litigasi melalui Paruman adat, serta memahami ketentuan hukum mengenai penolakan waris dan akibat hukumnya dalam konteks adat Bali. Permasalahan ini muncul karena adanya penolakan waris oleh ahli waris yang merasa beban kewajiban swadharma melebihi kemampuan, sehingga menimbulkan konflik dalam pelaksanaan pewarisan dan pengelolaan harta waris adat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan pihak terkait di Banjar Adat Merta Buana Kelurahan Padangsambian. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif untuk menggambarkan proses penyelesaian sengketa waris adat melalui mediasi Paruman adat dan kajian hukum mengenai penolakan waris dalam konteks hukum adat dan hukum perdata. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa peralihan hak waris adat dapat dilakukan secara non litigasi melalui Paruman adat sebagai forum musyawarah yang melibatkan seluruh pihak terkait untuk mencapai mufakat. Paruman adat berperan sebagai mediator dalam menyelesaikan konflik yang tidak dapat diselesaikan di tingkat desa adat, sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. Penolakan waris di Bali diatur berdasarkan hukum adat dan hukum perdata, dimana ahli waris berhak menolak warisan jika beban kewajiban melebihi kemampuan, namun penolakan ini harus diikuti dengan peralihan hak waris kepada pihak lain yang memenuhi syarat adat dan hukum.
Referensi
Darmansyah, D., et al. (2023). Pembagian waris menurut hukum adat pada keluarga beda agama (Studi di Desa Mbawa Kecamatan Donggo Kabupaten Bima). Journal of Law and Sharia, 1(3), 150–161.
Dewantari, P. P. K. S., Darmadi, A. A. S. W., & Putrawan, S. (2017). Kedudukan ahli waris pengganti bilamana ahli waris lebih dulu meninggal dunia menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Kerta Semaya, 5(2).
Dewi, N. K. R., et al. (2018). Fungsi hukum adat dalam penguatan peran sekaa teruna di Desa Adat Kuta untuk perlindungan tradisi medelokan penganten. Jurnal Komunikasi Hukum, Universitas Pendidikan Ganesha, 69. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/13661
Dewi, N. M. L. (2023, March). Mediation in the settlement of mindful criminal actions what teenagers do. In Proceedings of The International Conference on Multi-Disciplines Approaches for The Sustainable Development (pp. 732–737).
Fatmawati, D. H. I. (2020). Hukum waris perdata (menerima dan menolak warisan oleh ahli waris serta akibatnya). Universitas Pembangunan Panca Budi.
Hadikusuma, H. (2011). Hukum adat waris. Sinarmas.
Kaler, I. K. (2018). Arti dan fungsi tanah adat bagi masyarakat Bali: Studi kasus di Desa Adat Batubulan. Sunari Penjor, 2.
Nadriana, L., & Judiasih, S. D. (2017). Aspek pertanggungjawaban ahli waris dari pewaris pemegang personal garansi pada perusahaan yang pailit di Indonesia. Jurnal Notariil, 2(2).
Pujosubroto, R. S. (2019). Hukum waris di Indonesia. Sumur Bandung.
Suparman, E. (2005). Intisari hukum waris Indonesia. Mandar Maju.
Tamba, D. C. O., & Esther, J. (2024). Legitime portie dan akta perdamaian: Analisis peran dan konsekuensinya dalam pembagian waris. Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran (JRPP), 7(4), 17021–17027.
Udytama, W. W. W., & Dianti, I. A. I. S. (2024). Sistem pewarisan hukum adat Bali terhadap kedudukan perempuan pada masyarakat adat Bali. Jurnal Yustitia, 19(2), 1–2.
Windia, W. P. (2016). Hukum adat Bali: Aneka kasus perkawinan, perceraian, pewarisan. Majelis Dese Adat Bali.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Proceedings Series on Social Sciences & Humanities

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.