Antara Tradisi dan Kodifikasi: Mengevaluasi Ketentuan Perzinaan bagi Pelaku yang Telah Menikah dalam Perspektif Hukum Adat Baduy dan KUHP Baru Indonesia

Authors

  • Muhamad Romdoni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Mulya Sari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Ferry Fathurokhman Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Muhammad Fahad Malik Khwaja Fareed University of Engineering & Information Technology

Keywords:

Hukum Adat Baduy, KUHP Baru, Perzinaan, Pluralisme Hukum

Abstract

Penelitian ini menelaah secara mendalam pengaturan tindak pidana perzinaan yang dilakukan oleh mereka yang sudah menikah dalam dua tatanan hukum yang berbeda, yakni hukum adat masyarakat Baduy di Banten dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru Indonesia (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023). Fokus utama kajian ini adalah bagaimana kedua sistem hukum tersebut memandang, merumuskan, serta memberikan sanksi terhadap perbuatan zina, sekaligus menilai sejauh mana kodifikasi hukum pidana nasional mampu mengakomodasi nilai-nilai lokal di tengah agenda reformasi hukum. Dengan pendekatan yuridis normatif yang diperkaya analisis sosio-legal, penelitian ini membandingkan sanksi adat Baduy yang bersifat restoratif dan berorientasi komunal dengan ketentuan hukum pidana negara yang cenderung represif dan retributif. Bagi masyarakat Baduy, perzinaan oleh seseorang yang telah menikah dipahami bukan semata sebagai pelanggaran moral pribadi, melainkan sebagai ancaman serius terhadap keseimbangan dan harmoni komunitas, sehingga biasanya dijatuhi sanksi berupa pengucilan, dinikahkan, bahkan pengusiran. Sebaliknya, KUHP Baru memperluas cakupan tindak pidana perzinaan dari rumusan KUHP kolonial dengan mengkriminalisasi hubungan seksual konsensual di luar perkawinan, serta mempertegas peran negara dalam pengaturan moral. Perbandingan ini memperlihatkan adanya ketegangan antara hukum adat yang menekankan ketertiban sosial dan nilai kolektivitas dengan hukum negara yang menyeragamkan standar moral dalam satu kodifikasi nasional. Hasil penelitian menunjukkan, meskipun KUHP Baru menandai langkah maju dalam pembaruan hukum pidana, terdapat potensi terpinggirkannya kearifan lokal bila pluralisme hukum tidak diakomodasi secara nyata. Oleh karena itu, harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional menjadi penting demi tercapainya kepastian hukum sekaligus keadilan yang berakar pada budaya.

References

R. Nata and W. Ain, “Perbandingan Zinah (Overspel) Dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (Kuhp) Dan Zinah (Hubungan Luar Kawin) Dalam Hukum Islam,” Lex Jurnalica, vol. 12, no. 1, pp. 56–54, 2015.

A. Satianagara and T. Arifin, “Sanksi untuk Pelaku Zina: Berdasarkan Hadits Riwayat Ahmad dan Pasal 284 KUHP,” Jejak Digital: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, vol. 1, no. 4, 2025.

K. P. Republik Indonesia, “Desa Wisata Saba Budaya Baduy,” https://jadesta.kemenparekraf.go.id/desa/saba_budaya_baduy.

A. Hardinanto, B. N. Arief, J. Setiyono, Z. J. Fernando, and N. Sabrina, “Critical Analysis of Living Law Formulation in Law No. 1 of 2023 Concerning the Criminal Code: Towards Law Reform to Realize Justice with the Spirit of Pancasila,” Journal of Law and Legal Reform, vol. 5, no. 3, pp. 1029–1066, Oct. 2024, doi: 10.15294/jllr.v5i3.13923.

T. D. Kurnia and E. Syahrudin, “Konsep Tindak Pidana Zina Menurut Hukum Pidana Adat dan KUHP dalam Hukum Positif di Indonesia,” Jurnal Pendidikan dan Konseling, vol. 4, no. 5, pp. 109–119, 2022.

Y. Yusman, “Pidana Adat Baduy dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana Nasional,” Rechtsregel?: Jurnal Ilmu Hukum, vol. 4, no. 2, p. 178, Dec. 2021, doi: 10.32493/rjih.v4i2.16149.

A. Apriyaldo, H. Hasuri, and F. Agustin, “Pertanggungjawaban Pidana Perzinahan Menurut KUHP dan Hukum Adat Baduy,” JURNAL HAK: Kajian Ilmu Hukum, Administrasi dan Komunikasi, vol. 1, no. 1, pp. 57–68, 2023.

R. Banakar and M. Travers, Introduction to Theory and Method in Socio-Legal Research. Hart Publishing Ltd, 2005.

Nurman, “Wawancara tentang Perzinaan di Baduy,” Lebak, Jun. 24, 2025.

A. C. Mahendra, “Ambiguity of Adultery Concept (Zina) in Criminal and Justice System (A Comparison between Indonesia, Pakistan, and Turkey),” IJCLS (Indonesian Journal of Criminal Law Studies), vol. 4, no. 1, pp. 93–106, May 2019, doi: 10.15294/ijcls.v4i1.19614.

A. Prakarsa and R. Yulia, Hukum Pidana Adat Beserta Kajian Terhadap Pasal Pidana Adat dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, 1st ed. Jakarta: Kencana, 2023.

R. Yulia, A. Prakarsa, and M. Ali, “Restoring the Conflicts among Societies: How does Baduy Society Settle the Criminal Cases through Restorative Justice?,” Academic Journal of Interdisciplinary Studies, vol. 12, no. 3, p. 193, May 2023, doi: 10.36941/ajis-2023-0071.

I. A. S. Huda, S. Utaya, S. Bachri, S. Sumarmi, and I. Sagala, “Local customary law: the contribution of Cuci Kampung tradition as counterforce to territorial stigmatization in Jambi, Indonesia,” Humanit Soc Sci Commun, vol. 12, no. 1, p. 1396, Aug. 2025, doi: 10.1057/s41599-025-05728-5.

S. Khafidhotulumah, M. Masykur, and I. R. Sumirat, “Tinjauan Sosio Kultural Terhadap Dilema Sistem Perkawinan Suku Baduy Luar,” Jurnal Cahaya Mandalika, vol. 5, no. 2, pp. 980–993, 2024.

I. Lestiawati, M. Maisa, and A. Manan, “Comparison of the Legal Regulation of Adultery as Social Control in Society: A Comparison Between Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, and Turkey,” SASI, vol. 30, no. 2, p. 183, Jun. 2024, doi: 10.47268/sasi.v30i2.2049.

G. Maulida, “Korelasi Hukum Adat dan Restorative Justice: Membangun Keadilan Berbasis Kearifan Lokal di Indonesia,” PIKUKUH: Jurnal Hukum dan Kearifan Lokal, vol. 2, no. 1, pp. 21–28, Apr. 2025.

S. A. Putri, F. Noviyanti, and M. Romdoni, “Rekognisi Keadilan Restoratif sebagai Mekanisme Penyelesaian Pidana Adat Masyarakat Baduy dalam Pluralisme Hukum Nasional,” Primagraha Law Review, vol. 3, no. 1, pp. 65–78, Mar. 2025.

F. Fathurokhman, Hukum Pidana Adat Baduy dan Pembaharuan Hukum Pidana, 1st ed. Jakarta: Kencana, 2022.

J. Saija, “Wawancara (Alur Penyelesaian Tindak Pidana di Baduy),” Lebak, Jul. 15, 2025.

E. Ehrlich and N. Isaacs, “The Sociology of Law,” Harv Law Rev, vol. 36, no. 2, p. 130, Dec. 1922, doi: 10.2307/1329737.

R. Yulia, A. Prakarsa, and M. R. Bustami, “Harmonizing Adat Obligations and State Law: A Case Study of Murder and Rape Cases in Baduy’s Indonesia,” Journal of Indonesian Legal Studies, vol. 8, no. 2, Nov. 2023, doi: 10.15294/jils.v8i2.72283.

Sugeng Muntaha and Ade Saptomo, “Comparison Of Sanctions For The Crime Of Adultery In Toraja Customary Law And National Law In Indonesia,” Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial, vol. 3, no. 1, pp. 341–349, Jan. 2024, doi: 10.55606/jhpis.v3i1.3385.

Downloads

Published

2025-10-08

How to Cite

Romdoni, M., Sari, M., Fathurokhman, F., & Malik, M. F. (2025). Antara Tradisi dan Kodifikasi: Mengevaluasi Ketentuan Perzinaan bagi Pelaku yang Telah Menikah dalam Perspektif Hukum Adat Baduy dan KUHP Baru Indonesia. Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 27, 98–106. Retrieved from https://conferenceproceedings.ump.ac.id/pssh/article/view/1831

Similar Articles

<< < 4 5 6 7 8 9 10 11 12 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.