Ketegasan Tentang Cuti Panjang dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Pasal 81 Angka 25 (Cipta Kerja)

Authors

  • Adrylan Lubis Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Ade Maman Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Tri Setiady Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Wiwin Triyunarti Universitas Singaperbangsa Karawang

Keywords:

Hukum, Ketenagakerjaan, Pekerja, Cuti Kerja

Abstract

Ketentuan mengenai cuti panjang dalam Pasal 81 angka 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), yang menyatakan bahwa “Perusahaan tertentu” dapat memberikan istirahat panjang, dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan belum sejalan dengan prinsip Teori Hukum Administrasi Buruh. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi adanya kejelasan regulasi terkait cuti panjang pasca-pengesahan UU Cipta Kerja, serta implikasinya terhadap hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Metode yang digunakan bersifat yuridis-empiris, memadukan studi kepustakaan dengan observasi praktik di lapangan, di mana bahan hukum dianalisis secara deskriptif-analitis dan kualitatif. Hasil penelitian mengungkap bahwa istilah “Perusahaan tertentu” menyebabkan banyak perusahaan di Kawasan Industri GIIC Cikarang Pusat enggan melaksanakan cuti panjang, karena tidak adanya kriteria yang jelas mengenai perusahaan yang dimaksud. Kondisi ini merugikan pekerja karena hak atas istirahat panjang menjadi tidak pasti, sekaligus menyulitkan perusahaan dalam menjalankan kewajibannya secara tepat. Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan perlu segera merumuskan regulasi yang lebih tegas untuk mendefinisikan kategori “Perusahaan tertentu,” sehingga fungsi negara sebagai regulator dapat ditegakkan dan kepastian hukum serta hak pekerja dapat terjamin.

References

Putra, Surya. Program Pendidikan dan Pelatihan Bagi Karyawan. Bandung: Widina Bhakti Persada Bandung, 2021.

Devita, Nadila; Nugroho, Ardianto Adhi. “Perlindungan Hukum Atas Hak Cuti Tahunan Pekerja Waktu Tertentu Yang Tidak Terpenuhi“ 1, no. 2 (2022).

Fahriza, Muhammad Rafli Akbar; Yustiawan, Dewa Gede Pradya. “Perlindungan Hukum Terhadap Buruh Pada Sistem Hukum Sistem Kerja Di Negara Kepulauan Indonesia“ 1, no. 1 (2024).

Hasibuan, Ardian Azmi; Firmansyah, Amrie. “Work Life Balance Ditinjau Dari Implementasi Pemberian Cuti Tahunan Dan Pola Mutasi Pegawai Sektor Publik“ 3, no. 2a (2023).

Maulandari, Fenanda Dwi; Musfianawati; Setiawan, Sidi Alkahfi; Razaq, Moh. Khalilullah A. “Perlindungan Hukum Pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Ditinjau dari Jaminan Hak-Hak Pekerja (Undang-Undang NRI Nomor 13 Tahun 2003) “ 4, no. 1 (2025).

Pangaribuan, Windy Anika Putri; Manurung, Mangaraja “

Perkasa, Ginze; Ramadhani, Dwi Aryanti. “Pengaturan Perubahan Hak Cuti dan Waktu Istirahat Pekerja dalam Undang-Undang Cipta Kerja“ 12, no. 8 (2024).

Rizana, Dani; Setiawan, Alfian; Shofiyurrahman, Aziz; Abadiyah, Siti Karimatul. “Dampak Implementasi Work-Life Balance Terhadap Perubahan Perilaku Karyawan: Peran Budaya Organisasi dan Fleksibilitas Kerja“ 10, no. 3 (2025).

Salsabilah, Salwa Zahirah. “Analisis Hubungan Antara Kepuasan Kerja dan Loyalitas Karyawan pada Lingkungan Industri“ 4, no. 2 (2025).

Sarikin; Mau, Hedwig Adianto; Hakim, Nur. “KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PERJANJIAN KERJA BERSAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM KETENAGAKERJAAN“ 5, no. 2 (2025).

Sonata, Depri Liber. “Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas dari Metode Penelitian Hukum“ 8, no. 1 (2015).

Downloads

Published

2025-12-03

How to Cite

Lubis, A., Maman, A., Setiady, T., & Triyunarti, W. (2025). Ketegasan Tentang Cuti Panjang dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Pasal 81 Angka 25 (Cipta Kerja). Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 29, 30–34. Retrieved from https://conferenceproceedings.ump.ac.id/pssh/article/view/2073

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)