Peningkatan Angkatan Kerja Menganggur Akibat Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Sebagai Dampak Kebijakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 dalam Perspektif Tujuan Hukum

Authors

  • Muhammad Abdul Rosyid Alkharomi Universitas Ahmad Dahlan
  • Fithriatus Shalihah Universitas Ahmad Dahlan
  • Anom Wahyu Asmorojati Universitas Ahmad Dahlan

Keywords:

Angkatan Kerja Menganggur, Pemutusan Hubungan Kerja, Permendag Nomor 8 Tahun 2024

Abstract

Kebijakan pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 membawa dampak signifikan terhadap stabilitas industri dalam negeri, khususnya di sektor perdagangan dan manufaktur. Salah satu implikasi yang paling mencolok adalah meningkatnya jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan, yang berujung pada bertambahnya angka pengangguran terbuka di Indonesia. Artikel ini mengkaji fenomena tersebut dalam perspektif tujuan hukum, yaitu kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif dengan menelaah regulasi terkait ketenagakerjaan serta prinsip hukum yang seharusnya melindungi hak-hak pekerja. Hasil analisis menunjukkan bahwa kebijakan perdagangan yang tidak diimbangi dengan regulasi perlindungan ketenagakerjaan justru menciptakan ketidakpastian hukum bagi buruh, mengabaikan asas keadilan sosial, dan mengurangi kemanfaatan hukum bagi masyarakat luas. Dengan demikian, perlu adanya harmonisasi kebijakan perdagangan dan ketenagakerjaan agar tujuan hukum tercapai, sekaligus mencegah meluasnya dampak sosial-ekonomi akibat Pemutusan Hubungan Kerja  sepihak.

References

Afdhali, Dino Rizka, and Taufiqurrohman Syahuri. “Idealitas Penegakkan Hukum Ditinjau Dari Perspektif Teori Tujuan Hukum.” Collegium Studiosum Journal 6, no. 2 (2023): 555–61.

Afiffah Rahmah Nurdifa. “Miris! 250.000 Buruh Kena PHK Imbas 60 Pabrik Tekstil Bangkrut.” Bisnis.com, 2024. https://ekonomi.bisnis.com/read/20241217/257/1824911/miris-250000-buruh-kena-phk-imbas-60-pabrik-tekstil-bangkrut.

Alam, Syamsul, and Mohammad Arif. “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja: Perspektif Tanggung Jawab Konstitusional Negara.” Kalabbirang Law Journal 2, no. 2 (2020): 123–33.

Aliansyah, Dizma Kharim, Helga Aurelia Tyasari, and Karina Maharani Putri. “Telaah Dampak Kebijakan Impor Terhadap Industri Tekstil Nasional: Idealitas Perlindungan Ekonomi Domestik: Indonesia.” Forschungsforum Law Journal 2, no. 02 (2025): 142–69.

Bianca Chairunisa. “Industri Tekstil Sedang Tidak Baik-Baik Saja, Ini Daftar Pabrik Yang Segera Lakukan PHK Massal.” Disway.id, 2024. https://disway.id/read/792747/industri-tekstil-sedang-tidak-baik-baik-saja-ini-daftar-pabrik-yang-segera-lakukan-phk-massal#.

EFFENDI, YUSUF KURNIA. “Tinjauan Yuridis Pada Pemutusan Hubungan Kerja (Phk) Sepihak Dalam Kasus Putusan Pengadilan Hubungan,” n.d.

Erni Prasetiyani, and Munir Saputra. “Analisis Implementasi Kebijakan Permendag No. 8 Tahun 2024: Dampak Terhadap Industri Tekstil Dan Sektor Terkait.” Jurnal Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Sosial (Embiss) 5, no. 2 (2025): 192–96.

Fitriana, Desy Nor, Hudha Bagus Setyadi, Putri Desi Nurlaeli, Dewi Sulistianingsih, and Martitah Martitah. “Tinjauan Hukum Terhadap Perlindungan Hak Pekerja Dalam Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Alasan Mendesak Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan.” Hukum Dan Politik Dalam Berbagai Perspektif 3 (2024).

Kemenkeu. “Pemerintah Beri Relaksasi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor.” Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2024. https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Relaksasi-Kebijakan-Larangan-Pembatasan-Impor?

Manusu, Aloisio Gregorius Vito, Telly Sumbu, and Nelly Pinangkaan. “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Pekerja Harian Tetap Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja.” LEX PRIVATUM 15, no. 5 (2025).

Mustopa, Idad Rais, and Dipo Wahjoeono. “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Alih Daya Yang Mengalami Pemutusan Kerja Sepihak Dalam Merger Dan Akuisisi Perusahaan.” Recht Studiosum Law Review 3, no. 1 (2024): 6–27.

Nugraheny, Dian Erika. “80.000 Pekerja Kena PHK Selama 2024, Kemenaker Sebut Ada Dorongan Revisi Permendag 8/2024.” Kompas.com, 2024. https://money.kompas.com/read/2024/12/24/090900126/80.000-pekerja-kena-phk-selama-2024-kemenaker-sebut-ada-dorongan-revisi?page=all.

———. “Dinilai Picu Maraknya PHK, Serikat Pekerja Minta Pemerintah Cabut Permendag 8/2024.” Kompas.com, 2025. https://money.kompas.com/read/2025/01/01/193345026/dinilai-picu-maraknya-phk-serikat-pekerja-minta-pemerintah-cabut-permendag-8.

Suhayati, Monika. “Dampak Pengaturan Impor Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024.” Analisis Strategis Terhadap Isu Aktual 17, no. 1 (2025): 1–5. https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/info_singkat/Info Singkat-XVII-1-I-P3DI-Januari-2025-241.pdf.

Widiastiani, Nindry Sulistya, and M H Sh. Pengantar Hukum Perburuhan: Pasca-Undang-Undang Cipta Kerja. PT Kanisius, 2022.

Wulandari, Dian, and Mas’adah. “Implementasi Perubahan Kebijakan Dan Pengaturan Impor Pakaian Jadi.” Jurnal Ekono Insentif 18, no. 2 (2024): 83–93.

Downloads

Published

2025-12-03

How to Cite

Alkharomi, M. A. R., Shalihah, F., & Asmorojati, A. W. (2025). Peningkatan Angkatan Kerja Menganggur Akibat Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Sebagai Dampak Kebijakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 dalam Perspektif Tujuan Hukum. Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 29, 60–67. Retrieved from https://conferenceproceedings.ump.ac.id/pssh/article/view/2078

Similar Articles

<< < 6 7 8 9 10 11 12 13 14 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.