Kedudukan Hukum Penyelesaian Sengketa Ikatan Dinas dalam Hubungan Kerja: Kajian Terhadap Putusan Nomor 133/Pdt.G/2025/PN.Sby

Penulis

  • Hilda Monika Universitas Sumatera Utara
  • Agusmidah Agusmidah Universitas Sumatera Utara

Kata Kunci:

Hukum Ketenagakerjaan, Ikatan Dinas, Kekosongan Hukum, Kompetensi Absolut, Perjanjian Kerja

Abstrak

Dalam praktiknya, penerapan perjanjian kerja dinas kerap menimbulkan beragam penafsiran ketika muncul sengketa antara pengusaha dan pekerja. Sebagian kalangan menganggapnya sebagai bagian dari perselisihan hubungan industrial, sementara pihak lain memandangnya sebagai perselisihan perdata umum yang bersumber dari perjanjian. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis permasalahan perjanjian ikatan dinas serta solusi untuk mengatasi konflik yang terjadi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Bahan penelitian berasal dari hukum primer, sekunder, dan tersier. Cara pengumpulan data dilakukan dengan melakukan studi kepustakaan terhadap bahan penelitian, sedangkan alat penelitian melalui studi dokumen. Analisis data dilakukan dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadi kekosongan hukum dalam penyelesaian sengketa perjanjian ikatan dinas sehingga menyebabkan adanya tumpang tindih kewenangan mengadili pengadilan. Hal ini terbukti dari adanya putusan pengadilan yang menolak untuk mengadili sengketa ikatan dinas melalui peradilan perdata dengan alasan bahwa kompetensi absolut penyelesaiannya berada pada Pengadilan Hubungan Industrial. Oleh karena itu, dibutuhkan adanya regulasi konkret dan komprehensif agar penyelesaian sengketa ikatan dinas dapat dilaksanakan secara jelas, konsisten, serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

Referensi

Khakim, Abdul. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2003.

Santoso, Budi. Hukum Ketenagakerjaan Perjanjian Kerja Bersama: Teori, Cara Pembuatan, dan Kasus. Malang: UB Press, 2012.

Sembiring, Jimmy Joses. Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan. Jakarta: Visimedia, 2011.

Salim H.S., Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Sofyan S. Harahap, Etika Bisnis dalam Perspektif Islam. Jakarta: Salemba Empat, 2011.

Sutarno, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan pada Bank Bandung: Alfabeta, 2003.

Afifah, Wiwik. “Eksistensi Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Rumah Tangga di Indonesia,”14, no. 27 (2018): 54.

Mantili, Rai. “Konsep Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial antara Serikat Pekerja dengan Perusahaan melalui Combined Process (Med-Arbitrase)” 6, no. 1 (2021): 48.

L. Hadi Adha, Zaeni Asyhadie, dan Rahmawati Kusuma, “Digitalisasi Industri dan Pengaruhnya terhadap Ketenagakerjaan dan Hubungan Kerja di Indonesia,” , no. 2 (2020): 280.

Muhammad, Dirge Satrio. “Perilaku Individu atas Kepatuhan Ikatan Dinas (Studi pada PNS BPK RI)”5, no. 2

Willa Wahyuni, “Pekerja Wajib Tahu Perbedaan PKWT dan PKWTT”, https://www.hukumonline.com/berita/a/pekerja-wajib-tahu-perbedaan-pkwt-dan-pkwtt-lt633d69d5af385/, diakses pada 06 Oktober 2025

Diterbitkan

2025-12-03

Cara Mengutip

Monika, H., & Agusmidah, A. (2025). Kedudukan Hukum Penyelesaian Sengketa Ikatan Dinas dalam Hubungan Kerja: Kajian Terhadap Putusan Nomor 133/Pdt.G/2025/PN.Sby. Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 29, 84–91. Diambil dari https://conferenceproceedings.ump.ac.id/pssh/article/view/2081

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.