Pemenuhan Hak Maternitas pada Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Pekerja Perempuan Hamil dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan & UU KIA

Authors

  • Hajir Ahmad Universitas Ahmad Dahlan
  • Fithriatus Shalihah Universitas Ahmad Dahlan
  • Anom Wahyu Asmorojati Universitas Ahmad Dahlan

Keywords:

Hak maternitas, PHK, Pekerja perempuan hamil, Hukum ketenagakerjaan, UU KIA

Abstract

Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja perempuan hamil merupakan bentuk pelanggaran hak maternitas yang mencerminkan lemahnya implementasi hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan hak maternitas dalam konteks PHK pekerja perempuan hamil berdasarkan perspektif Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Kesehatan Ibu dan Anak (UU KIA), serta untuk menilai kedudukan lex specialis antara kedua regulasi tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, perlindungan terhadap hak maternitas telah diatur secara komprehensif melalui UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 11 Tahun 2020 jo. UU No. 6 Tahun 2023) yang melarang PHK terhadap pekerja perempuan hamil dan menjamin hak cuti melahirkan dengan upah penuh. Sementara itu, UU KIA tidak dapat dikategorikan sebagai lex specialis karena tidak mengatur hubungan industrial secara spesifik, tidak memiliki mekanisme pengawasan, serta tidak   menetapkan  sanksi  yang   tegas.  Secara  empiris,  implementasi perlindungan  maternitas  masih  menghadapi  kendala  berupa  lemahnya pengawasan, rendahnya kesadaran hukum pengusaha, dan  ketimpangan relasi kekuasaan antara pekerja dan pemberi kerja. Oleh karena itu, reformasi hukum ketenagakerjaan perlu diarahkan pada penguatan aspek implementatif, harmonisasi regulasi lintas sektor, dan penegakan hukum yang responsif terhadap keadilan gender. Perlindungan hak maternitas harus ditempatkan sebagai tanggung jawab bersama antara negara, dunia usaha, dan masyarakat guna mewujudkan hukum yang berkeadilan, manusiawi, dan berkelanjutan.

References

Agatha, Renita Terecia. “Implementasi Program Pemenuhan Hak Partisipasi Anak Melalui Forum Anak Di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, Dan Keluarga Berencana Kota Blitar,” 2025.

Anto, Rola Pola, Tuti Khairani Harahap, Yovita Erin Sastrini, Septian Nur Ika Trisnawati, Juwita Desri Ayu, Yuseva Sariati, Nelson Hasibuan, Uswatun Khasanah, Andari Elsa Dwi Putri, and Andi Yusniar Mendo. “Perempuan, Masyarakat, Dan Budaya Patriarki.” Penerbit Tahta Media, 2023.

Ardila, Sara, Kristin Lupinacci, Quratulain Sabih, Jennifer Steiman, Kathrine Kelly, Priscilla F. McAuliffe, and Erin M. Bayley. “Research Letter: Variable Parental Leave Allowances during Society of Surgical Oncology Fellowships: Due for Change.” Surgery 190 (February 2026): 109812. https://doi.org/10.1016/j.surg.2025.109812.

Banjarani, Desia Rakhmana, and Ricco Andreas. “Pelaksanaan Dan Perlindungan Akses Hak Pekerja Wanita Di Indonesia: Telaah Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Atas Konvensi ILO.” Jurnal Penelitian HAM Vol 10, no. 1 (2019).

Budiiswanti, Srinorindra Rahayu, Fence M Wantu, and Avelia Rahmah Y Mantali. “TINJAUAN HUKUM IMPLEMENTASI SERTA KENDALA PRAKTIS PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA PEREMPUAN DALAM KONTEKS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA.” Journal of Comprehensive Science (JCS) 2, no. 9 (2023).

Cristiana, Edelweisia, and IAHN Tampung Penyang Palangkaraya. “Problematika Undang-Undang Kesejahteraan Ibu Dan Anak: Kesenjangan Regulasi Dan Implementasi,” n.d.

Handitya, Eliesta. “Bersiasat Dalam Kerentanan: Pekerja Kreatif Di Masa COVID-19.” Lembaran Antropologi 2, no. 1 (2023): 33–52.

Hidayat, Ahmad, and Anang Dony Irawan. “Law Enforcement for Crime of Pornography Widespread on Social Media Based on Lex Specialis Derogat Legi Generalis.” Academos Jurnal Hukum Dan Tatanan Sosial 1, no. 2 (2022).

Maratus, Nuril Farida. “BIAS PATRIARKHISME DALAM REGULASI: ANALISIS UNDANG-UNDANG KESEJAHTERAAN IBU DAN ANAK (KIA) NO. 4 TAHUN 2024 PERSPEKTIF LEGAL FEMINISM.” IJouGS: Indonesian Journal of Gender Studies 5, no. 2 (2024).

Nopianti, Wike, Tri Setiady, and Muhamad Abas. “Tuntutan Pekerja Terhadap Hak Maternitas Bagi Tenaga Kerja Wanita Hamil Yang Tidak Di Penuhi Secara Keadilan Ditinjau Dari Perspektif Hukum Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (Studi Kasus PT. Alpen Food Industry Bekasi).” UNES Law Review 6, no. 3 (2024): 8941–52.

Rubianti, Vaganti Safa Sukma. “Tinjauan Undang-Undang Ketenagakerjaan Dan Hak Asasi Manusia Terhadap Pelanggaran Hak Istimewa Buruh Perempuan PT Aice.” Media Hukum Indonesia (MHI) 2, no. 2 (2024): 310–20.

Shalihah, Fithriatus. “Sosiologi Hukum.” Rajawali Pers, 2017.

Sihombing, Agustinus. Hukum Perlindungan Konsumen. CV. Azka Pustaka, 2023.

Susiana, Sali. “Pelindungan Hak Pekerja Perempuan Dalam Perspektif Feminisme.” Aspirasi: Jurnal Masalah- Masalah Sosial 8, no. 2 (2019): 207–21.

Turiman, Turiman. “Memahami Hukum Progresif Prof Satjipto Rahardjo Dalam Paradigma" Thawaf".” Jurnal Hukum Progresif, 2010, 1–72.

Yanti, Elda Febri, and Melia Rosa. “Keadilan Gender Dalam Dunia Kerja Pasca UU KIA: Analisis Hukum Tata Negara Dan Hak Konstitusional Perempuan.” MADANIA Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan Islam 15, no. 1 (2025): 11–20.

Downloads

Published

2025-12-03

How to Cite

Ahmad, H., Shalihah, F., & Asmorojati, A. W. (2025). Pemenuhan Hak Maternitas pada Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Pekerja Perempuan Hamil dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan & UU KIA. Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 29, 224–230. Retrieved from https://conferenceproceedings.ump.ac.id/pssh/article/view/2098

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.