Efektivitas Waktu Penyelesaian Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial Berdasarkan Teori Kepastian Hukum: Studi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang
Keywords:
Mediasi, Perselisihan Hubungan Industrial, Kepastian Hukum, UU PPHI, Pendekatan Yuridis Normatif, Perpanjangan Waktu, Harmonisasi RegulasiAbstract
Mediasi merupakan salah satu mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 (UU PPHI). Namun, praktik mediasi di Kabupaten Karawang menunjukkan ketidaksesuaian dengan Pasal 15 UU PPHI yang mewajibkan penyelesaian mediasi dalam jangka waktu 30 hari kerja. Ketidaksesuaian ini menimbulkan persoalan normatif karena batas waktu tersebut merupakan perwujudan asas kepastian hukum yang seharusnya menjadi dasar dalam setiap prosedur penyelesaian perselisihan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah ketentuan UU PPHI serta membandingkannya dengan mekanisme perpanjangan waktu yang diatur secara eksplisit dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 24 ayat (3) dan (4), yang tidak ditemukan dalam pengaturan mediasi hubungan industrial. Hasil analisis menunjukkan bahwa praktik mediasi di Karawang secara normatif mengabaikan kepastian hukum demi mencapai keadilan dan kemanfaatan substantif melalui Perjanjian Bersama, sehingga menimbulkan disharmonisasi antara praktik dan norma hukum. Penelitian ini menegaskan perlunya penguatan pengaturan mengenai mekanisme perpanjangan waktu atau harmonisasi regulasi agar penyelesaian perselisihan hubungan industrial tetap berada dalam kerangka hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi para pihak.
References
Radbruch, Gustav. Rechtsphilosophie, edited by. Erik Wolf. Stuttgart: Koehler Verlag, 2003.
Philipus M. Hadjon. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2020.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2019. Indrati, Maria Farida. Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Jakarta: Kanisius, 2018.
Arifin, Ida Nurlaela. “Peran Yurisprudensi dalam Mewujudkan Kepastian Hukum di Indonesia: Kajian atas Putusan Mahkamah Agung” 2, no. 3 (2025).
Febriyanti, Sabrina Adelia; Rahma, Zelika Siti; Moenek, Elfa Awalnia; Mulyana, Zahra Maharani; Titu, Florentina Febyandani; Febrianty, Yenny. “Relevansi Teori Hukum Murni Hans Kelsen Dengan Pendekatan Sosiologi Hukum Dalam Memahami Efektivitas Hukum di Indonesia“ 3, no. 4 (2025).
Hasibuan, Himliah. “Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim: Studi Terhadap Inkonsistensi Yurisprudensi Mahkamah Agung” 2, no. 3 (2025).
Purnamasari, Indah. “Evaluasi Efektivitas Mediasi Hubungan Industrial di Tingkat Daerah” 12, no. 2 (2024). Viranti, Maura; Larasati, Pradipta; Victoria, Rain; Taun, Taun. “Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi
Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Korupsi Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023“ 3, no. 2 (2025). Purnamasari, Indah. “Evaluasi Efektivitas Mediasi Hubungan Industrial di Tingkat Daerah” 12, no. 2 (2024).
Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Hasil Wawancara dan Dokumen Internal (2022–2024).
Data Perselisihan Hubungan Industrial Disnakertrans Kab. Karawang Tahun 2022-2024.
Wijayanti, Peran Itikad Baik Para Pihak dalam Mediasi Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja, 2023.
Downloads
Published
How to Cite
License
Copyright (c) 2025 Proceedings Series on Social Sciences & Humanities

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.





