Efektivitas Waktu Penyelesaian Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial Berdasarkan Teori Kepastian Hukum: Studi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang

Authors

  • Ine Wahyuning Tyas Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Ade Maman Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Tri Setiady Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Wiwin Triyunarti Universitas Singaperbangsa Karawang

Keywords:

Mediasi, Perselisihan Hubungan Industrial, Kepastian Hukum, UU PPHI, Pendekatan Yuridis Normatif, Perpanjangan Waktu, Harmonisasi Regulasi

Abstract

Mediasi merupakan salah satu mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 (UU PPHI). Namun, praktik mediasi di Kabupaten Karawang menunjukkan ketidaksesuaian dengan Pasal 15 UU PPHI yang mewajibkan penyelesaian mediasi dalam jangka waktu 30 hari kerja. Ketidaksesuaian ini   menimbulkan   persoalan   normatif   karena   batas   waktu   tersebut merupakan perwujudan asas kepastian hukum yang seharusnya menjadi dasar dalam setiap prosedur penyelesaian perselisihan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah ketentuan UU PPHI serta membandingkannya dengan mekanisme perpanjangan waktu yang diatur secara eksplisit dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 24 ayat (3) dan (4), yang tidak ditemukan dalam pengaturan mediasi hubungan industrial. Hasil analisis menunjukkan bahwa praktik mediasi di Karawang secara normatif mengabaikan kepastian hukum demi mencapai keadilan dan kemanfaatan substantif melalui Perjanjian Bersama, sehingga menimbulkan disharmonisasi antara praktik dan norma hukum. Penelitian ini menegaskan perlunya penguatan pengaturan mengenai mekanisme perpanjangan waktu atau harmonisasi regulasi agar penyelesaian perselisihan hubungan industrial tetap berada dalam kerangka hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi para pihak.

References

Radbruch, Gustav. Rechtsphilosophie, edited by. Erik Wolf. Stuttgart: Koehler Verlag, 2003.

Philipus M. Hadjon. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2020.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2019. Indrati, Maria Farida. Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Jakarta: Kanisius, 2018.

Arifin, Ida Nurlaela. “Peran Yurisprudensi dalam Mewujudkan Kepastian Hukum di Indonesia: Kajian atas Putusan Mahkamah Agung” 2, no. 3 (2025).

Febriyanti, Sabrina Adelia; Rahma, Zelika Siti; Moenek, Elfa Awalnia; Mulyana, Zahra Maharani; Titu, Florentina Febyandani; Febrianty, Yenny. “Relevansi Teori Hukum Murni Hans Kelsen Dengan Pendekatan Sosiologi Hukum Dalam Memahami Efektivitas Hukum di Indonesia“ 3, no. 4 (2025).

Hasibuan, Himliah. “Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim: Studi Terhadap Inkonsistensi Yurisprudensi Mahkamah Agung” 2, no. 3 (2025).

Purnamasari, Indah. “Evaluasi Efektivitas Mediasi Hubungan Industrial di Tingkat Daerah” 12, no. 2 (2024). Viranti, Maura; Larasati, Pradipta; Victoria, Rain; Taun, Taun. “Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi

Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Korupsi Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023“ 3, no. 2 (2025). Purnamasari, Indah. “Evaluasi Efektivitas Mediasi Hubungan Industrial di Tingkat Daerah” 12, no. 2 (2024).

Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Hasil Wawancara dan Dokumen Internal (2022–2024).

Data Perselisihan Hubungan Industrial Disnakertrans Kab. Karawang Tahun 2022-2024.

Wijayanti, Peran Itikad Baik Para Pihak dalam Mediasi Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja, 2023.

Downloads

Published

2025-12-03

How to Cite

Tyas, I. W., Maman, A., Setiady, T., & Triyunarti, W. (2025). Efektivitas Waktu Penyelesaian Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial Berdasarkan Teori Kepastian Hukum: Studi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang. Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 29, 161–165. Retrieved from https://conferenceproceedings.ump.ac.id/pssh/article/view/2090

Similar Articles

<< < 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)