Sinkronisasi Aturan dalam KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) dan Undang-Undang No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Rangka Melindungi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual
DOI:
https://doi.org/10.30595/pssh.v23i.1558Keywords:
Sinkronisasi, UU TPKS, KUHP BaruAbstract
Isu mengenai kekerasan seksual terus berkembang seiring dengan meningkatnya kejahatan yang berkaitan dengan kekerasan seksual. Hal ini dipicu oleh maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia. Sebagai respons terhadap permasalahan tersebut, UU TPKS disahkan sebagai solusi atas tingginya angka kekerasan seksual di tanah air. UU TPKS tidak hanya memfokuskan diri pada perempuan sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual, tetapi juga mencakup kelompok rentan lainnya. Di sisi lain, reformasi dalam Hukum Pidana Indonesia mengarah pada pengesahan KUHP baru yang memuat prinsip-prinsip penting, seperti rekodifikasi terbuka, prinsip keseimbangan, dan prinsip-prinsip relevan lainnya dalam penyusunan KUHP Indonesia. KUHP baru juga telah mengadopsi nilai-nilai yang tercantum dalam konvensi internasional, yang menjadi dasar utama dalam perumusan UU TPKS. Keadaan ini tentu menimbulkan perdebatan mengenai apakah ketentuan hukum pidana dalam UU TPKS (yang baru saja disahkan) perlu dimasukkan dalam KUHP atau tetap berada di luar sebagai ketentuan pidana khusus. Artikel ini akan membahas kedudukan UU TPKS dalam kaitannya dengan KUHP. Permasalahan ini akan dianalisis melalui proses legislasi UU TPKS, termasuk landasan teoritis yang digunakan dalam perumusan undang-undang tersebut. Selanjutnya, penulis akan mengeksplorasi apakah UU TPKS dapat dianggap sebagai undang-undang khusus, terutama jika dibandingkan dengan isu-isu aktual yang terdapat dalam KUHP.
References
United Nation (2020) „The Sustainable Development Goals Report 2020?, United Nations publication issued by the Department of Economic and Social Affairs, pp. 1–64
Marzuki, P. (2012) Pengantar Ilmu Hukum.
Marzuki, P. (2017) Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana
Prof. Dr. Sukarno Aburaera SH , Prof. Dr. Muhadar SH MSi, M. S. L. (2013) Filsafat Hukum (Teori dan Praktik). I. Jakarta: Kencana
Suteki and Taufani, G. (2020) Motodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori, dan Praktik). Cetakan 3. Depok: RajaGrafindo Persada
Yesmil Anwar dan Adang, Pembaruan Hukum Pidana: Reformasi Hukum, (Grasindo,2008) hlm. 19-20.
Muladi dan Diah Sulistyani, Kompleksitas Perkembangan Tindak Pidana dan Kebijakan Kriminal, (Alumni, 2016), hlm. 90.
Khozinatul Asrori, Pelecehan Seksual Perspektif Hukum Islam Dan Kuhp, Jurnal Keagamaan, Pendidikan Dan Humaniora|, Vol. 11 No. 1 April 2024 | Hal 104-121
Ricky Ardian Pramufianto, Perbandingan Tindak Pidana Pelecehan Seksual Verbal Di Kuhp Lama Dengan Kuhp Baru, Universitas Muhammadiyah Magelang; Borobudur Law And Society Journal, Vol. 2, No. 6
https://www.hukumonline.com/berita/a/9-tantangan-pelaksanaan-uu-tpks-lt645da75a5c46d/?page=all
Ady Thea DA, 10 Catatan Komnas Perempuan terhadap Materi KUHP Baru, https://www.hukumonline.com/berita/a/10-catatan-komnas-perempuan-terhadap-materi-kuhp-baru-lt63980e781e16c/?page=all diakses ditanggal 18 februari 2025 jam 9.32
UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan Seksual
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Proceedings Series on Social Sciences & Humanities

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.