Analisis Teori Hukum dalam Perspektif Das Sollen dan Das Sein: Studi Terhadap Implementasi Hukum di Indonesia

Authors

  • Suparno Suparno Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Ade Maman Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Tri Setiady Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Wiwin Triyunarti Universitas Singaperbangsa Karawang

Keywords:

Teori tujuan hukum, keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan

Abstract

Penelitian ini mengkaji teori tujuan hukum dari perspektif para ahli hukum klasik maupun modern, serta keterkaitannya dengan sistem hukum di Indonesia. Fokus kajian mencakup konsep dan perkembangan teori tujuan hukum menurut Gustav Radbruch, Jeremy Bentham, dan Hans Kelsen, sekaligus mengevaluasi sejauh mana teori-teori tersebut tercermin dalam praktik hukum di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan, memanfaatkan bahan hukum primer berupa Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur, jurnal nasional, dan jurnal internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa teori tujuan hukum menawarkan berbagai perspektif yang berbeda namun saling melengkapi. Radbruch menekankan pentingnya keseimbangan antara nilai keadilan, kepastian, dan kemanfaatan; Bentham menyoroti prinsip utilitarianisme untuk mencapai kebahagiaan terbesar bagi masyarakat; sedangkan Kelsen menekankan kepastian hukum melalui penerapan sistem norma yang bersifat hierarkis. Di Indonesia, tujuan hukum sebagaimana tercermin dalam Pembukaan UUD 1945 mencakup perlindungan terhadap seluruh rakyat, peningkatan kesejahteraan umum, dan tercapainya keadilan sosial. Namun demikian, implementasi hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala, seperti ketidakseimbangan antara nilai keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.

References

Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Pers, 2021.

Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayu Media, 2013.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017.

Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum Cetakan ke-VIII. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2017.

Seregig, I Ketut, Mewujudkan Keadilan Substansif Dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia: Studi Empirik Terhadap Praktik Keadilan Koordinatif. Lampung: UBL Press, 2023.

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 2020.

Afdhali, Dino Rizka; Syahruri Taufiqurrohman. “Idealitas Penegakkan Hukum Ditinjau dari Perspektif Teori Tujuan Hukum“ 6 no. 2 (2023).

Alamsyah, Muhammad Rajasa Danny; Ikhsan Mohammad. “Pemikiran dan Kritik Terhadap Teori Hukum Murni Hans Kelsen“ 8, no. 11 (2024).

Al’anam, Muklis. “Teori Keadilan Perspektif Gustav Radbruch: Hubungan Moral dan Hukum“ 9, no. 1 (2025).

Faiz, Pan Mohammad. “Teori Keadilan John Rawls“ 6 no. 1 (2013).

Hananto, Andri. “Utilitarianisme dan Keseimbangan Antara Kepentingan Umum dan Kepentingan Individu“ 32 no. 1 (2025).

Jusuf, Muhammad Bacharuddin; Mazin, Adara Khalfani. “Penerapan Teori Hans Kelsen Sebagai Bentuk Upaya Tertib Hukum di Indonesia“ 2 no. 1 (2023).

Manullang, E. Fernando M. “Misinterpretasi Ide Gustav Radbruch mengenai Doktrin Filosofis tentang Validitas dalam Pembentukan Undang-Undang“ 5 no. 2 (2022).

Ridwansyah, Rizki. “Konsep Teori Utiliratianisme dan Penerapannya Dalam Hukum Indonesia“ 1 no. 2 (2023).

Situngkir, Danel Aditia. “The Pure Theory of Law: Hans Kelsen“ 6 no. 3 (2024).

Downloads

Published

2025-12-03

How to Cite

Suparno, S., Maman, A., Setiady, T., & Triyunarti, W. (2025). Analisis Teori Hukum dalam Perspektif Das Sollen dan Das Sein: Studi Terhadap Implementasi Hukum di Indonesia. Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 29, 45–49. Retrieved from https://conferenceproceedings.ump.ac.id/pssh/article/view/2076

Similar Articles

<< < 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)