Problematika Perlindungan dan Tata Kelola Pekerja Migran Awak Kapal Perikanan (AKP) pada Kapalperikanan Asing
Keywords:
Perlindungan, Awak Buah Kapal, Tata kelolaAbstract
Amanat mengenai pelindungan terhadap anak buah kapal (ABK) yang meliputi pelaut awak kapal dan pelaut perikanan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Hal ini merupakan jawaban adanya upaya pemerintah memberikan perlindungan kepada para anak buah kapal yang selama ini bayak kasus dan sangat menuntut kehadiran Negara terkait legalitas kelembagaan, sistem rektuitmen serta penyiapan kompetensi demi memberikan perlindungan calon pekerja migran sektor kelautan dan perikanan. Permasalahan masih sulitnya penyelesaian dalam penanganan kasus akibat tidak jelasnya tata kelola penempatan dan perlindungan masih minim.Sedangkan pada saat yang bersamaan, praktek pengiriman para ABK ke luar negeri terus berjalan dan tidak terdata dalam sistem yang dikelola oleh Badan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), sehingga negara mengalami kesulitan untuk memberikan pelindungan terhadap ABK yang bekerja di luar negeri. Diperlukan tata kelola yang baik dan sinergitas antar instansi lembaga yang terlibat dalam penempatan pelindungan pekerja migran Indonesia.Aturan turunan mengenai penempatan dan pelindungan ABK PP Nomor 22 Tahun 2022 harapannya dapat memberikan pelindungan optimal dari carut marutnya permasalahan ABK, dengan membangun sistem pengawasan berbasis teknologi melalui integrasi database penempatan, tracking digital kapal, standardisasi kontrak kerja internasional, serta peningkatan kapasitas diplomatik dalam penanganan kasus lintas negara.
References
Grindle, Merilee S. Public Choices and Policy Change: The Political Economy of Reform in Developing Countries. London: Johns Hopkins University Press, 2019.
Nugroho, Riant. Public Policy in Indonesia: Policy Design and Implementation Challenges. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2018.
Pressman, Jeffrey L., dan Aaron B. Wildavsky. Implementation: How Great Expectations in Washington Are Dashed in Oakland. New York: Routledge, 2017.
ILO. C188 Work in Fishing Convention: International Standards for Decent Work in Fisheries. Geneva: International Labour Organization, 2020.
Bachtiar, Hadi. “Legal Protection for Indonesian Fishermen Working on Foreign Vessels: Regulatory Challenges and Human Rights Perspectives.” Journal of Maritime Policy & Governance 5, no. 2 (2021): 115–138.
Darman, Rudi, dan Siti Alifah. “Policy Implementation Failure in Indonesian Migrant Worker Protection System: A Governance Perspective.” Indonesian Journal of Public Administration Studies 12, no. 1 (2023): 44–63.
Firmansyah, Ade. “The Urgency of Ratifying ILO C-188 for Indonesian Fishermen: Strengthening Labor Protection in Distant-Water Fisheries.” Journal of Law and Human Rights 9, no. 3 (2022): 201–220.
Hidayat, Tahmid. “Human Rights Violations and Forced Labor Practices on Indonesian Fishing Vessels Abroad.” Asia-Pacific Journal on Human Rights and Law 23, no. 1 (2022): 72–94.
Putra, Yudhistira. “Fragmentation of Authority in Migrant Fisher Protection: Legal Loopholes and Institutional Competition.” Indonesian Journal of Legal Studies 4, no. 1 (2020): 55–78.
Wicaksono, Arif. “Governance Reform in the Protection of Indonesian Migrant Seafarers and Fishers.” Journal of International Maritime Affairs 7, no. 2 (2021): 98–124.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 30.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Sistem Sertifikasi Awak Kapal Perikanan. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1234.
International Labour Organization. Work in Fishing Convention, 2007 (No. 188). Geneva: International Labour Organization, 2019.
Downloads
Published
How to Cite
License
Copyright (c) 2025 Proceedings Series on Social Sciences & Humanities

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.





