Analisis Yuridis Transformasi Lembaga Kedamangan dan Perangkatnya dalam Menghadapi Sistem Peradilan Pidana Berdasarkan KUHP Baru

Authors

  • Joice Soraya Politeknik Negeri Malang
  • Muhammad Ansy Althafzufar Universitas Dr. Soetomo Surabaya

Keywords:

Kedamangan, KUHP Baru, Peradilan Adat

Abstract

Penelitian ini menganalisis transformasi kedudukan hukum Lembaga Kedamangan sebagai peradilan adat Dayak di Kalimantan Tengah dalam menghadapi berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Latar belakang penelitian ini adalah pengakuan eksplisit KUHP baru terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat yang memerlukan harmonisasi dengan sistem peradilan pidana nasional. Permasalahan muncul karena Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak Di Kalimantan Tengah yang menjadi dasar hukum Lembaga Kedamangan belum mengantisipasi integrasi dengan sistem peradilan pidana modern. Tujuan penelitian untuk menganalisis kedudukan hukum Lembaga Kedamangan pasca KUHP baru dan merumuskan model integrasi kewenangan Damang Kepala Adat, Mantir Adat, dan Dewan Adat Dayak dalam sistem peradilan pidana. Permasalahan difokuskan pada ambiguitas kedudukan hukum perangkat adat sebagai aparat penegak hukum dan ketidakjelasan mekanisme koordinasi dengan institusi formal. Metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis terhadap norma hukum positif. Hasil penelitian menunjukkan terjadinya pergeseran paradigma dari lembaga adat informal menjadi quasi-judicial institution yang memerlukan rekonstruksi normatif komprehensif. Ditemukan kekaburan norma mengenai batasan kewenangan Damang dalam konteks KUHP dan konflik norma antara Perda dengan sistem peradilan nasional. Penelitian merekomendasikan revisi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak Di Kalimantan Tengah, pembentukan peraturan Mahkamah Agung tentang pedoman teknis peradilan adat, serta penyusunan standar kompetensi perangkat adat untuk menjembatani kesenjangan regulasi antara hukum adat dengan sistem peradilan pidana nasional yang berkeadilan dan berkebudayaan.

References

Amiruddin dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2018.

Arief, Barda Nawawi. Mediasi Penal: Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan. Semarang: Pustaka Magister, 2012.

Ariman, H.M. Rasyid dan Fahmi Raghib. Hukum Pidana. Malang: Setara Press, 2015.

Braithwaite, John. Restorative Justice and Responsive Regulation. Oxford: Oxford University Press, 2002.

Diantha, I Made Pasek. Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media Group, 2019.

Ehrlich, Eugen. Fundamental Principles of the Sociology of Law. Diterjemahkan oleh Walter L. Moll. Cambridge: Harvard University Press, 1936.

Galanter, Marc. "Justice in Many Rooms: Courts, Private Ordering, and Indigenous Law." Journal of Legal Pluralism 19, no. 1 (1981): 1-47.

Griffiths, John. "What is Legal Pluralism?" Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law 24, no. 1 (1986): 1-55.

Gunarto, Marcus Priyo. "Asas Nebis in Idem dalam Perkembangan Hukum Pidana Indonesia." Jurnal Mimbar Hukum 24, no. 3 (2012): 456-471.

Hadikusuma, Hilman. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 2014.

Hasan, Ahmadi. "Penyelesaian Sengketa Melalui Lembaga Adat Kedamangan." Jurnal Hukum Samudra Keadilan 10, no. 2 (2015): 234.

Hasan, Ahmadi. "Struktur dan Fungsi Lembaga Kedamangan dalam Masyarakat Dayak." Jurnal Antropologi Indonesia 30, no. 2 (2019): 145.

Hasan, Ahmadi. "Transformasi Peran Mantir Adat dalam Sistem Keamanan Terpadu." Jurnal Hukum Adat 3, no. 2 (2021): 145-167.

Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2020.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pedoman Implementasi Polisi Masyarakat. Jakarta: Mabes Polri, 2020.

Komisi Yudisial Republik Indonesia. Pedoman Etika dan Perilaku Hakim. Jakarta: KY RI, 2019.

Lev, Daniel S. Hukum dan Politik di Indonesia: Kesinambungan dan Perubahan. Jakarta: LP3ES, 1990.

Lev, Daniel S. Peradilan Agama Islam di Indonesia: Suatu Studi tentang Landasan Politik Lembaga-Lembaga Hukum. Jakarta: PT Intermasa, 1986.

Mahin, Marko. "Mantir Adat sebagai Hakim Perdamaian Desa dalam Sistem Peradilan Adat Dayak." Jurnal Hukum Adat 2, no. 1 (2020): 67.

Mahin, Marko. "Mekanisme Penyelesaian Sengketa Adat Dayak: Antara Tradisi dan Modernitas." Jurnal Kebudayaan Dayak 5, no. 2 (2021): 178-195.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035. Jakarta: MA RI, 2010.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Laporan Tahunan 2022. Jakarta: MA RI, 2023.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pedoman Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana. PERMA No. 4 Tahun 2014.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. 16 Mei 2013.

Manan, Bagir. Sistem Peradilan Berwibawa: Suatu Pencarian. Yogyakarta: FH UII Press, 2005.

Mangesti, Yovita Arie dan Bernard L. Tanya. "Problematika Peradilan Adat dalam Sistem Hukum Indonesia." Jurnal Hukum dan Pembangunan 48, no. 3 (2018): 567.

Marlina. Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice. Bandung: Refika Aditama, 2012.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2021.

Meliala, Adrianus. "Penyelesaian Sengketa Alternatif dalam Hukum Adat." Jurnal Antropologi Indonesia 30, no. 3 (2019): 345-367.

Merry, Sally Engle. "Legal Pluralism." Law and Society Review 22, no. 5 (1988): 869-896.

Miru, Ahmadi. "Kekuatan Eksekutorial Putusan Peradilan Adat." Jurnal Hukum Acara 2, no. 1 (2020): 89-105.

Muladi. Lembaga Pidana Bersyarat. Bandung: Alumni, 2008.

Mulyadi, Lilik. "Eksistensi Hukum Pidana Adat di Indonesia: Pengkajian Asas, Norma, Teori, Praktik dan Prosedurnya." Jurnal Hukum dan Peradilan 2, no. 2 (2013): 225-246.

Mulyadi, Lilik. Hukum Pidana Adat di Indonesia. Bandung: Alumni, 2015.

Nurjaya, I Nyoman. "Memahami Hukum Adat sebagai Hukum yang Hidup dalam Masyarakat." Jurnal Hukum Jentera 6, no. 21 (2019): 89-90.

Nurjaya, I Nyoman. "Pembangunan Hukum Negara dalam Masyarakat Multikultural." Jurnal Hukum Progresif 3, no. 2 (2007): 178.

Nurjaya, I Nyoman. "Perkembangan Pemikiran Konsep Pluralisme Hukum." Makalah dipresentasikan pada Konferensi Internasional tentang Penguasaan Tanah dan Kekayaan Alam di Indonesia, Hotel Santika, Jakarta, 11-13 Oktober 2004.

Prasetyo, Teguh. Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana: Ide Dasar Double Track System. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013.

Provinsi Kalimantan Tengah. Pedoman Teknis Penyelenggaraan Peradilan Adat. Palangka Raya: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, 2020.

Provinsi Kalimantan Tengah. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah.

Purba, Nelvitia. "Eksistensi Peradilan Adat dalam Sistem Peradilan Nasional." Jurnal Hukum dan Peradilan 6, no. 3 (2017): 456-478.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.

Rahardjo, Satjipto. Penegakan Hukum Progresif. Jakarta: Kompas, 2010.

Rato, Dominikus. "Sistem Rujukan dalam Peradilan Adat: Studi Kasus di Kalimantan." Jurnal Hukum dan Masyarakat 15, no. 2 (2021): 234-256.

Rato, Dominikus. Hukum Adat di Indonesia: Suatu Pengantar. Yogyakarta: LaksBang Justitia, 2014.

Riwut, Tjilik. Kalimantan Membangun: Alam dan Kebudayaan. Yogyakarta: Tiara Wacana, 1993.

Riwut, Tjilik. Maneser Panatau Tatu Hiang: Menyelami Kekayaan Leluhur. Palangka Raya: Pusakalima, 2003.

Safa'at, Rachmad. "Rekonstruksi Politik Hukum Pangan dari Ketahanan Pangan ke Kedaulatan Pangan." Disertasi, Universitas Brawijaya, 2013.

Santoso, Topo. Pluralisme Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Ersesco, 2012.

Setiady, Tolib. Intisari Hukum Adat Indonesia dalam Kajian Kepustakaan. Bandung: Alfabeta, 2013.

Skolnick, Jerome H. dan David H. Bayley. Community Policing: Issues and Practices Around the World. Washington: National Institute of Justice, 1988.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2019.

Soekanto, Soerjono. "Pembinaan Hukum Adat dalam Pembangunan Hukum Nasional." Jurnal Hukum dan Pembangunan 45, no. 2 (2015): 234-256.

Soepomo. Bab-Bab tentang Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita, 2003.

Sulang, Kusni. "Peran Dewan Adat Dayak dalam Pembangunan Hukum di Kalimantan Tengah." Jurnal Hukum Progresif 8, no. 2 (2020): 189.

Sulang, Kusni. Damang: Hakim Perdamaian Adat Dayak. Palangka Raya: Lembaga Kebudayaan Dayak, 2019.

Syafaat, Rachmad. "Rekonstruksi Model Peradilan Adat dalam Sistem Hukum Indonesia." Jurnal Konstitusi 10, no. 3 (2013): 523.

Wahyudi, Setya. "Implementasi Diversi dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia." Jurnal Dinamika Hukum 14, no. 1 (2014): 123-145.

Weber, Max. Economy and Society: An Outline of Interpretive Sociology. Diedit oleh Guenther Roth dan Claus Wittich. Berkeley: University of California Press, 1978.

Yansen. "Peran Strategis Dewan Adat Dayak dalam Modernisasi Hukum Adat." Jurnal Antropologi Hukum 4, no. 1 (2022): 234.

Zehr, Howard. The Little Book of Restorative Justice. Intercourse: Good Books, 2002.

Zulfa, Eva Achjani. Keadilan Restoratif di Indonesia. Depok: Badan Penerbit FHUI, 2011.

Downloads

Published

2025-10-08

How to Cite

Soraya, J., & Althafzufar, M. A. (2025). Analisis Yuridis Transformasi Lembaga Kedamangan dan Perangkatnya dalam Menghadapi Sistem Peradilan Pidana Berdasarkan KUHP Baru. Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 27, 63–76. Retrieved from https://conferenceproceedings.ump.ac.id/pssh/article/view/1827

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.